Hukum dan Kriminal

Gadis 15 Tahun Korban Pemerkosaan Kakak Ipar di Tanjung Bumi Tiba-Tiba Menghilang

×

Gadis 15 Tahun Korban Pemerkosaan Kakak Ipar di Tanjung Bumi Tiba-Tiba Menghilang

Sebarkan artikel ini
Pemerkosaan di Bangkalan
Mawar, korban pemerkosaan di Bangkalan saat ditemui Mata Madura. (Foto Syaiful/Mata Madura)

matamaduranews.com-BANGKALAN-Gadis remaja berusia 15 tahun sebut saja Mawar asal Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura dikabarkan tiba-tiba menghilang oleh keluarganya.

Siswi lulusan SD itu merupakan korban pemerkosaan kakak iparnya sendiri. Kini Mawar harus mengandung bayi dari benih kakak iparnya setelah hamil.

Kehilangan Mawar dikabarkan H. Rusliyadi kerabat keluarga korban. Dia menyebut Mawar menghilang sejak Jum’at (23/10/2020) ba’dha subuh.

Kabar hilangnya gadis perempuan itu mengejutkan keluarga karena takut diculik atau dibunuh untuk menghilangkan bukti-bukti oleh pelaku yang merupakan kakak iparnya sendiri.

“Saat ini tersangka kasus pemerkosaan di Tanjung Bumi tersebut sudah masuk DPO alias buron. Kekhawatiran keluarga cukup terasa panik dan sedih dan takut terjadi hal yang tidak diinginkan yaitu diculik dan dibunuh oleh pelaku,” papar H. Rusli kepada Mata Madura.

H. Rusli mengatakan, Sabtu (24/10/2020) besok akan melapor pada pihak kepolisian atas kehilangan korban.

Dia berharap, pelaku bisa dihukum seberat-beratnya lantaran sudah merusak masa depan anggota keluarganya.

“Kami minta proses hukum, para pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya serta segera menangkap pelaku yang saat ini menjadi buron polisi,” kata dia.

Seperti diketahui pria berinisial UF (35) asal Dusun Tebanah, Desa Bandang Dajah, Tanjung Bumi yang merupakan pelaku pemerkosaan pada ponakan sendiri tersebut melarikan diri. Sehingga ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sejak senin (12/10/2020) UF telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian Bangkalan.

AKP Agus Soebaenapraja Kasatreskrim Polres Bangkalan mengatakan, UF juga masuk dalam DPO karena tak lagi berada di rumahnya alias kabur.

“Kami sudah melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan ke rumah tersangka. Pada saat mau ditangkap tersangka melarikan diri dan sudah tidak ada di rumah,” ujarnya.

“Maka dari itu, kepolisian Bangkalan menetapkan tersangka itu sebagai DPO,” tambah AKP Agus.

Syaiful, Mata Madura

KPU Bangkalan