matamaduranews.com–SUMENEP-Tahun ini Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep mendapat jatah pupuk bersubsidi sebanyak 748 ton dari pemerintah daerah.
Guna mempercepat penyaluran pupuk bersubsidi tersebut ke kios-kios, UPT Penyuluh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kecamatan Batuan melakukan koordinasi dengan pihak distributor.
Hal itu supaya kebutuhan pupuk kelompok tani di Kecamatan Batuan yang terkesan lambat sejak musim tanam awal tahun ini dapat segera terpenuhi.
Kepala UPT Penyuluh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kecamatan Batuan, Junaidi menjelaskan, sejak SK Bupati Sumenep terkait pendistribusian pupuk bersubsidi dikeluarkan awal tahun 2022, pihaknya langsung bergerak ke bawah sesuai petunjuk teknis dari dinas terkait.
Kata Junaidi, kelompok tani di Kecamatan Batuan tahun ini mendapat kuota pupuk bersubsidi sebanyak 748 ton.
“Jenis pupuk yang telah bersubsidi di antaranya Urea, NPK Phonska, Organik dan ZA. Harga tebus masing-masing pupuk untuk Urea Rp 112.500, SP Rp 100.000 dan ZA Rp 85.000,” jelas Junaidi, Senin, 24 Januari 2022.
Mengetahui rincian jenis pupuk bersubsidi yang didapat Gapoktan Kecamatan Batuan, Kepala Desa Babbalan, Mastur angkat bicara.
Dia menyayangkan adanya kelemahan pada ketetapan Pemerintah Kabupaten Sumenep terkait jenis pupuk subsidi yang disalurkan pada kelompok tani tahun 2022.
Pasalnya, jenis pupuk ZA lebih sedikit kuotanya dari pada pupuk NPK. Padahal, harga ZA justru lebih murah dari pada NPK yang fungsinya sama pada tanaman.
“Perbedaannya hanya NPK kualitasnya memang lebih baik dari ZA, tetapi dari segi harga tebus pupuk lebih terjangkau ZA oleh petani dan akan lebih menguntungkan pada hasil penjualan gabah,” ujar Mastur. (*)