Hukum dan Kriminal

Gegara Investasi Rp 400 Juta Tak Jelas, Warga Dungkek Sumenep Diculik Warga Bangkalan

Penculikan
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko saat jumpa pers Senin siang.

matamaduranews.com-Motif penculikan terhadap pria berinisial “S” warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Sumenep gegara investasi tambak dan bonsai cemara udang senilai Rp 400 juta.

Hal ini disampaikan Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko saat konferensi pers di halaman Mapolres Sumenep, Senin siang, 5 September 2022, siang.

Menurut Kapolres, salah pelaku berinisial M mengaku jengkel atas sikap S setelah memberi uang Rp 400 juta namun tak jelas hasil bagiannya.

“Uang 400 juta ini merupakan hasil patungan M dengan lima pelaku lainnya,” terang Kapolres Edo.

Karena tak ada kejelasan. Pelaku M menagih modal yang diinvestasikan. Namun, S sering menghindar.

Lalu M mengatur siasat. Mengajak 5 temannya yang ikut investasi untuk menemui S di rumahnya.

Saat bertemu S. Pelaku M memperkenalkan lima temannya yang disebut ingin membeli bonsai cemara udang.

“Ketika bonsai diantar S ke dalam mobil pelaku, seketika S dimasukkan ke dalam mobil pelaku. Korban disekap lalu dibawa lari,” terang Kapolres Edo.

Kata Edo, aksi penculikan sengaja dilakukan bertujuan meyakinkan rekan-rekannya, bahwa uang hasil patungan itu memang sudah diinvestasikan kepada korban.

Seperti diketahui, tindakan Polres Sumenep yang berhasil menggagalkan tindak pidana penculikan “S” terekam dalam video. Aksi dalam video pun viral.

Netizen bertanya-tanya mulai Minggu malam, 4 September 2022. Bagaimana aksi kejar-kejaran lazimnya film india itu sebenarnya.

Baru Senin siang, 5 September 2022. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti merilis aksi kejar-kejaran pelaku penculikan dengan anggota Reskrim Polres Sumenep.

Widi menjelaskan, penculikan itu terjadi pada hari Minggu 4 September 2022 pukul 19.00 WIB.

S dimasukkan dalam mobil. Terlihat ada mobil jenis avanza, mobilio dan innova warna hitam.

Melihat S diculik. Menantu S, bernama Aan langsung menghubungi Kanit Reskrim Polsek Dungkek via telp apa yang baru terjadi terhadap bapak mertuanya.

“Kanit Reskrim Polsek Dungkek labgsung melaporkan kejadian tersebut ke Kasat Reskrim Polres Sumenep dan Kasat Reskrim memerintah tim Resmob untuk melakukan penghadangan serta pengejaran kendaraan sambil berkordinasi dengan Sat Lantas serta Polsek jjaran wilayah pantura,” terang Widi.

Beberapa menit berlalu. Tim Resmob Polres Sumenep mencurigai mobil mobilio warna abu-abu metalik.

Namun, nomor polisi mobil itu belum terdeteksi. Kanit Resmob AKP Sirat menghubungi anggota Polsek Pasongsongan untuk melakukan penghadangan terhadap setiap mobil yang melintas.

“Kemudian anggota Polsek Pasongsongan dan anggota Koramil Pasongsongan bersama masyarakat melakukan penghadangan di Desa Panaongan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep,” tambah Widi.

Saat mobil yang dicurigai melintas seketika dapat diberhentikan. Langsung dilakukan pemeriksaan.

“Korban bersama pelaku berada di dalam mobil. Korban bersama 6 orang pelaku dapat diamankan pukul 20.30 wib dan dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Widi.

Menurut Widi, pelaku penculikan itu sebanyak 6 orang.

1. SE (46) LK, warga Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan
2. MH (35) LK, warga Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan
3. HL (25) LK, warga Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan
4. MR (38) LK, warga Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan
5. SY (24) LK, warga Desa Bukkol Kecamatan Kokop Kab Bangkalan
6. MH (50) LK, warga Desa Aengtabar Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan

6 pelaku saat ini sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Sumenep untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) tali tampar warna merah berukuran panjang ± 4meter (digunakan untuk mengikat korban di dalam mobil).

1 (satu) unit mobil merk Honda Mobilio warna abu-abu metalik No.Pol : M-1399-HI, 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya berwarna coklat berukuran panjang 41 cm bersama gagangnya.

Akibat perbuatannya Terlapor dijerat dengan Pasal 328 dan 170 sub 351 jo 55, 56 KUH Pidana dan Undang undang darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)

Exit mobile version