matamaduranews.com-BANGKALAN-Nasib nahas menimpa Ahmad, warga Dusun Basamar, Desa Durjan, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Pemuda 28 tahun itu dianiaya hingga lebam di muka dan dadanya oleh MA (35) gegara minta nota pembayaran sertifikat PTSL.
Peristiwa tersebut bermula saat Ahmad mendatangi rumah MA, Jumat (04/10/2019) kemarin. Saat itu, korban bermaksud meminta nota pembayaran sertifikat PTSL sebesar Rp 500 ribu yang diurus MA, guna melihat perinciannya digunakan untuk apa saja.
Sayang, bukannya dapat nota, Ahmad malah dimarah-marahi oleh MA hingga berujung tamparan di wajah. Keduanya sempat terlibat percakapan sengit, sebelum akhirnya MA main kekerasan.
“Buat apa minta nota kamu?” kata MA seperti dituturkan Ahmad.
Lalu Ahmad menjawab jika nota tersebut dibutuhkan sebagai bukti perincian uang Rp 500 ribu yang diberikannya kepada MA untuk pengurusan sertifikat PTSL.
“Jika sama saya gak dikasih kamu mau apa? Mau diperpanjang apa mau dimediakan?” ujar MA tampak menantang.
Namun, Ahmad sama sekali tak bermaksud demikian. Ia menyatakan jika nota pembayaran sertifikat PTSL miliknya tidak mau diberikan, tidak masalah.
“Ya sudah, saya tidak mau memaksa,” kata Ahmad.
Ternyata, ucapan tidak mau memaksa dari Ahmad tidak menyelesaikan persoalan. Percakapan MA dan Ahmad yang saling ngotot terus berlanjut hingga akhirnya berubah jadi cekcok.
“Jika saya kasih nota pembelian, kamu mau apa? Mau kamu sebar, kamu mediakan, kamu mau perpanjang masalahnya?” ujar MA pada Ahmad.
Lagi-lagi, pertanyaan bernada menantang dari MA dijawab Ahmad dengan “ya sudah”. Namun kali ditambah seolah-olah ia jadi tahu perinciannya karena nota itu tak diberikan.
“Ya sudah, saya tahu perinciannya kalau begitu,” ucap Ahmad.
Kesal dengan ngototnya Ahmad, MA pun emosi. Dia meminta HP Ahmad dengan paksa karena takut direkam hingga menggeledah sakunya.
Geram lantaran tak dapat HP yang diinginkan, akhirnya MA menampar Ahmad hingga mengalami luka lebam di pipi. Bahkan penganiayaan itu juga menyebabkan lebam di dada sebelah kiri.
Mendapat penganiayaan dari MA, korban langsung melapor ke Mapolres Bangkalan. Laporan Ahmad diterima dengan surat tanda bukti lapor Nomor: LP/188/X/2019/JATIM/Res.Bkl tanggal 04 Oktober 2019, atas dugaan tindakan penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP.
Syaiful, Mata Bangkalan