Hukum dan Kriminal

Gegara Sepele, Kakek di Bangkalan Bacok Menantu saat Shalat

×

Gegara Sepele, Kakek di Bangkalan Bacok Menantu saat Shalat

Sebarkan artikel ini
Gegara Sepele, Kakek di Bangkalan Bacok Menantu saat Shalat
ilustrasi pembacokan. (Foto Istimewa/poskotanews.com)

matamaduranews.comBANGKALAN-Setan apa yang membisiki kakek BM (70), warga Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu, Bangkalan hingga tega membacok HR (30) menantunya sendiri saat sedang shalat.

Akibat bacokan itu, si menantu mengalami luka bacok di bagian leher bawah kanan sepanjang 15 centimeter, dengan kedalaman 8 centimeter.

Kejadian itu terjadi pada hari Jumat (9/4/2021) pukul 18.00 WIB.

Waktu itu, si menantu sedang melaksanakan shalat maghrib di dalam rumahnya.

Ketika menantu sedang sujud saat shalat maghrib. Tanpa ba bi bu, si kakek BM langsung membacok leher menantu dengan celurit jenis calok.

“Bapak mertua korban, membacokkan calok ke arah leher korban. Saat itu, korban tengah melaksanakan salat maghrib dengan posisi sujud,” terang Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Arif Djunaidi, Minggu (11/4/2021).

Kata Arif, pembacokan itu disulut soal sepel. Yaitu si kakek bertanya kiriman uang dari anaknya, Ma’i yang tengah merantau di Malaysia.

Si kakek bertanya tentang uang kiriman dari anaknya di Malaysia kepada istrinya, Marasi.

Sejak pagi hingga siang hari, si kakek terus bertanya soal uang kiriman itu.

Si kakek merasa kesal ketika pertanyaan serupa dilontarkan kepada cucunya, anak korban, Kartina.

Namun, si menantu (korban) langsung menjawab dengan kalimat ‘tidak tahu’.

“Baik isteri, anak perempuan (isteri korban), dan menantunya atau korban Hori menjawab tidak tahu. Kemudian pelaku emosi dan mengambil dan membacokan sebilah sajam jenis calok saat korban tengah salat,” jelas Arif.

Dari jawaban si menantu. Si kakek seperti kesal. Beberapa menit kemudian, si kakek langsung membacok menantunya.

Saat kejadian itu, si menantu sempat melawan dengan merebut sajam calok dari tangan bapak mertuanya.

Suasana di rumah itu langsung heboh.

Beruntung ada tetangga korban, Tabri turut membantu merebut calok dari tangan si kakek BM.

Sejumlah keluarga dan warga akhirnya menyelamatkan HR untuk diobati di sebuah kilinik di Desa Banyior, Sepulu, Bangkalan.

Setelah mendapatkan perawatan di klinik, dalam kondisi sadar, HR langsung dirujuk ke RSUD Syamrabu Bangkalan.

Dari peristiwa tersebut, polisi menangkan si kakek BM dan menyita sejumlah barang bukti berupa sajam jenis calok dengan ujung terbuat dari besi dan gagang terbuat dari kayu.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 5 tahun penjara.

Syaiful, Mata Madura

KPU Bangkalan