matamaduranews.com–BANGKALAN-Abu Bakar Siddik (40), pria asal Dusun Lajing, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan tewas dibunuh lantaran tak mampu membayar utang kepada S (44).
Pembunuhan itu terjadi di komplek Pemakaman Umum Dusun Binteng, Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan. Tak jauh dari rumah pelaku atau tersangka.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Siddik ditemukan tewas dengan luka bacok disiku tangan kanan dan kiri. Mulut korban pun juga ada luka bacok. Bagian kepala belakang dan samping kanan juga terdapat luka bacok.
Korban diketahui mempunyai utang sebanyak Rp 72 juta kepada pelaku.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Soebarnapraja mengungkapkan, kronologi kejadian bermula pada Kamis (17/9/2020), siang sekitar pukul 10.30 WIB.
Awal mulanya tersangka S sedang berada di rumahnya. Saat itu kedatangan tamu korban dengan pamannya. Korban dan pamannya, mengendarai sepeda motor.
Sesampai di rumah tersangka, si korban hendak meminta maaf karena belum bisa membayar utang pada tersangka.
“Utang korban pada tersangka sebesar Rp 72 Juta,” papar AKP Agus kepada Mata Madura.
Sempat terjadi adu mulut di rumah tersangka. Tersangka kesal karena pelaku tak kunjung membayar hutang.
Namun, lanjut AKP Agus, korban mengatakan tidak punya uang untuk bayar utang. Adu mulut hingga insiden kecil terjadi di rumah tersangka.
“Pelaku emosi karena korban malah menyuruh tersangka berutang dulu ke orang lain. Tersangka S mungkin kesal,” paparnya.
Akibat perkataan dari korban, pelaku kesal dan tersinggung.
Saat itu dengan dengan hati emosi, pelaku keluar rumah menuju kandang ayam.
Pelaku mengambil senjata tajam jenis celurit. Korban mencoba melarikan diri.
Pelaku mengejar korban. Lalu membacokan senjata tajam ke arah korban. Tapi bacokan meleset.
Korban melarikan diri ke arah kuburan. Pelaku terus mengejar korban.
Saat berada di area kuburan, tersangka membacok ke arah kepala korban.
“Pelaku membacokkan celurit sebanyak satu kali, lalu korban terjatuh,” ungkap Agus.
Korban jatuh tersungkur. Pelaku terus membabi buta korban dengan membacokan senjata tajam ke arah korban.
Korban sempat menangkis dengan kedua tangannya. Namun tersangka tetap membacokan secara berulang kali.
“Korban sempat meminta maaf usai dibacok oleh pelaku. Setelah itu pelaku meninggalkan korban dan menuju ke rumahnya,” paparnya.
Sesaat setelah kejadian, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Arosbaya.
Personil Sat Reskrim Polres Bangkalan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa celurit, sepotong kaos lengan pendek warna putih yang terdapat bercak darah milik tersangka.
Kopyah warnah putih terdapat bercak darah dan terdapat bekas bacokan senjata tajam milik korban. Serta sepotong jaket kulit warna hitam terdapat bekas bacokan senjata tajam dan terdapat bercak darah milik korban.
Ada juga sepotong kemeja batik lengan panjang motif bunga-bunga warna coklat kombinasi putih terdapat bercak darah milik korban dan sepotong sarung warna abu-abu motif garis garis terdapat bercak darah.
“Atas perbuatan pelaku S terancam hukuman 15 tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) tentang Penganiayaan hingga menyebabkan kematian,” terang AKP Agus.
Syaiful, Mata MaduraÂ