matamaduranews.com–SUMENEP-Minggu, 16 Mei 2021, sekira pukul 17:15 WIB warga Dusun Karpote Desa Kalinganyar Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, geger.
Mayat Bunabi (69) warga setempat ditemukan tergeletak di kebun miliknya dengan luka yang menyebabkan kematian.
Meski berbondong-bondng warga melihat jasad Bunabi. Warga diam seribu bahasa penyebab kematian Bunabi.
Kabar yang senter terkait isu santet.
Korban dituding memiliki ilmu santet. Meski tanpa bukti, pelaku membabi buta menghabisi nyawa Bunabi.
Namun, polisi memiliki penciuman yang begitu tajam.
Tak butuh lama dari kejadian itu. Dua pelaku pembunuhan berhasil ditangkap.
Dua pelaku itu bernama Ahwan (45) warga Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean Sumenep dan Mansur (32) warga Desa Angkatan, Pulau Kangean, Kecamatan Arjasa, Sumenep.
Keduanya diciduk polisi terkait kasus pembunuhan yang menimpa Bunabi warga Dusun Karpote, Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep.
Informasi yang beredar, Bunabi tewas dibunuh tiga orang di kebun miliknya pada Minggu petang.
Dua tersangka pelaku pembunuhan yakni Ahwan dan Mansur telah ditangkap.
Sedangkan Jailani masih buron alias dalam kejaran polisi.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan di Pulau Kangean Minggi petang itu.
Katanya, tiga pelaku pembunuhan berhasil diidentifikasi polisi setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap korban mengerucut pada tiga nama, terduga pelaku yakni Ahwan, Mansur dan Jailani,” terangnya, Selasa (18/5/2021).
“Kemudian petugas gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yakni Ahwan dan Mansur. Sedangkan Jailani belum ditangkap karena masih dalam penyelidikan,â€tambahnya.
Para tersangka mengakui jika menghabisi korban dengan memukul pakai potongan bambu yang mengenai leher kanan dan kiri, lalu kepala dan wajah.
“Adapun latar belakang terjadinya tindak pidana pembunuhan tersebut diduga karena korban dituding memiliki ilmu hitam atau santet,†ungkapnya.
Barang bukti (BB) yang berhasil disita yaitu pakaian milik korban, satu buah potongan bambu milik tersangka Ahwan dan satu buah potongan kayu milik tersangka Mansur.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana Subsider pasal 170 KUH Pidana Subsider pasal 354 ayat (2) KUH Pidana Subsider pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.
Ibad, Mata Madura