matamaduranews.com-JAKARTA-Bantuan gerobak dagang (gratis) buat usaha mikro-kecil-menengah (UMKM) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2018-2019 diduga dikorupsi. Kerugian negara mencapai Rp 76,3 miliar.
Tersangka belum dirilis oleh Bareskrim Polri. Tapi perkaranya jelas.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Wartawan senior Djono W Oesman menulis seperti dikutip situs kempalan:
DIREKTUR Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo kepada pers, Rabu (8/6) mengatakan:
Perkaranya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, memberikan bantuan gerobak dagang (gratis) buat usaha mikro-kecil-menengah (UMKM). Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Bentuk gerobak, mirip gerobak bakso dorongan. Bisa juga gerobak gorengan. Beroda dua. Dilengkapi kaca etalase barang dagangan.
Yang diduga dikorup adalah untuk periode 2018-2019.
Brigjen Cahyono: “Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang tidak mendapatkan gerobak bantuan tersebut. Dilaporkan ke kami (Polri).â€
Laporan lebih dari sebulan lalu. Kemudian Polri melakukan penyelidikan. Baik penyelidikan lapangan, saksi-saksi (sudah 20 saksi dimintai keterangan), dan bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
Alhasil, diyakini memang ada korupsi. Sudah disita beberapa gerobak sebagai barang bukti perkara. Bareskrim Polri juga sudah melakukan gelar perkara pada 16 Mei 2022.
Bentuk korupsinya, pihak penyedia (unsur pemerintah) menyerahkan pembuatan gerobak kepada pihak swasta. Dan, biaya pembuatan digelembungkan (mark up). Sehingga barang tidak sesuai spesifikasi.
Gerobak untuk tahun anggaran 2018 ada sebanyak 7.200 unit. Nilai per gerobak Rp7,5 juta.
Gerobak tahun anggaran 2019 sebanyak 3.500 unit. Nilai per gerobak Rp8,6 juta.
Brigjen Cahyono: “Selain gerobak tidak sesuai spek atau mark up. Pembagian gerobak juga fiktif. Tidak sampai kepada orang yang sudah ditentukan berhak menerima bantuan.â€
Total kerugian negara senilai Rp76,3 miliar.
Penyidik Polri telah melakukan penggeledahan. Dilanjut penyitaan gerobak di sejumlah titik untuk mengumpulkan barang bukti.
Status perkara sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Cuma, tersangka belum diumumkan.
Ternyata, pembagian gerobak dagang sudah ada sejak 2014. Dikutip dari situs lpse.kemendag.go.id, Kementerian Perdagangan RI sejak tahun 2014 sampai dengan 2019 memberikan bantuan sarana usaha bagi UMKM.
Tahun 2014 Direktorat Dagang Kecil Menengah dan Produk Dalam Negeri, Kemendag melaksanakan tender gerobang dagang dorong, nilai HPS Rp 19.402.947.000.
Pemenang lelang PT. Triofa Perkasa dengan harga penawaran Rp 19.310.559.000 (99,52% dari nilai HPS).
Tahun 2015, Direktorat yang sama dengan barang yang sama, nilai HPS Rp 10.086.200.000.
Pemenang lelang PT. Famili Sejahtera Abadi dengan harga penawaran Rp 10.036.840.000 (99,50% dari nilai HPS).
Tahun 2016 Direktorat yang sama dengan barang yang sama, nilai HPS Rp 11.961.026.000.
Pemenang lelang PT. Genta Mulia Yordan dengan harga penawaran Rp 11.380.149.000 (95,14% dari nilai HPS).
Tahun 2017, Sekretariat Ditjen Perdagangan Dalam Negeri melaksanakan pengadaan gerobak dagang sebanyak 2000 unit, nilai HPS Rp 16.995.907.500.