OpiniPolitik

Gibran; Maju Kena Mundur Kena

×

Gibran; Maju Kena Mundur Kena

Sebarkan artikel ini

Oleh: Mundzar Fahman*

Gibran
Gibran Rakabuming Raka

matamaduranews.com -Saya membayangkan, posisi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat ini seperti judul film komedi tahun 1980-an. Judulnya: Maju Kena Mundur Kena. Film ini dibintangi personel Warkop DKI (Dono, Kasino, Indro) dkk. Juga, melibatkan artis cantik Lydia Kandou, dan artis panas pada zamannya: Eva Arnaz.

Saya sebenarnya berharap Gibran lebih baik mengundurkan diri dari posisi cawapres pendamping Prabowo Soebianto. Itu demi kebaikan Gibran dan keluarga besarnya. Juga, demi kepentingan bangsa ini, saat ini, dan ke depan.

Tetapi, memang, itu tidak mudah bagi Gibran dan keluarga besarnya. Juga, bagi para pendukungnya. Bagi Gibran, posisinya ibarat pepatah bagai makan buah simalakama. Jika dimakan, ada pihak yang jadi korban. Jika tidak dimakan, pihak lainnya yang jadi korban. Rumit dan ruwet.

Jika Gibran mundur dari cawapres, dia akan terancam hukuman penjara dan denda puluhan miliar. Jika mengacu pada Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, capres dan/atau cawapres yang mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Juga, diancam denda paling banyak Rp 50 miliar. (Pasal 552, ayat 1).

Bagi Gibran dan keluarganya. Dan bagi bos-bos besar pendukungnya (Gibran), denda uang miliaran itu tentu tidak masalah. Itu hanya dianggap sebagai uang receh. Tetapi, yang berat adalah pidana penjaranya. Walau misalnya hanya beberapa bulan dipenjara, tentu itu sangat menyakitkan. Sekaligus, bikin malu. Kata orang Jakarte, malu-maluin.

Selain itu, jika Gibran mundur, keluarga besarnya tentu sangat keberatan. Pamannya yang mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga akan sangat kecewa. Pamannyalah yang bikin putusan MK yang menguntungkan Gibran. Sebelum ada putusan MK, syarat usia bagi capres-cawapres adalah paling rendah 40 tahun. (Peraturan KPU Nomor 19/2023, Pasal 13 huruf q). Jika berpedoman pada PKPU itu, Gibran tidak akan bisa diterima sebagai cawapres. Karena, usianya baru 36 tahun saat pendaftaran. Kemudian, MK yang saat itu diketuai pamannya, bikin putusan usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun, atau pernah/sedang menjadi pejabat yang dipilih melalui pemilu.

Jika Gibran mundur, tentu juga sangat merepotkan Capres Prabowo. Juga para petinggi partai politik pengusung Gibran. Juga para loyalisnya. Mereka akan sangat kecewa. Prabowo dan partai pendukungnya tentu tidak mudah mencari cawapres pengganti Gibran dalam waktu kurang dari tiga bulan ini.

Mengapa saya berharap Gibran mundur? Yaa karena saya ngeman Gibran dan keluarga besarnya. Juga, demi kebaikan negeri ini, saat ini, dan ke depan.

Seperti yang sudah diketahui secara luas, pencawapresan Gibran melalui proses penuh kontroversi. Selain faktor usia Gibran, juga proses persidangan MK diwarnai aneka kejanggalan. Sidang putusan MK yang membuka peluang Gibran bisa menjadi cawapres itu diketuai Anwar Usman. Dia ini paman Gibran. Dia adik ipar dari Pakde Jokowi. Publik menilai, Anwar Usman tidak mungkin bisa netral dalam persidangan itu. Ada konflik kepentingan. Itu harusnya tidak boleh terjadi.

Kejanggalan lainnya, Anwar Usman dalam persidangan sebelumnya tidak ikut sidang. Tetapi, pada persidangan terkait batas usia cawapres/cawapres tersebut dia ikut. Itu janggal. Sidang Majlis Kehormatan MK menilai Anwar Usman melakukan pelanggaran berat etis. MKMK akhirnya memecat/memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK.

Hingga sekarang ini, komentar miring terhadap proses pencawapresn Gibran masih terus bertebaran di media sosial.  Banyak yang menilai, pencawapresan Gibran melalui proses penuh rekayasa, main sulap bim salabim, dan menabrak aturan main yang baku. Juga, dianggap menabrak fatsun politik (kesopansantunan dalam berpolitik). Itu dikaitkan dengan posisi Gibran yang saat ini masih menjadi Walikota Solo yang diusung PDI-P. Tetapi, sekarang dia dicawapreskan oleh koalisi partai politik yang berseberangan dengan PDI-P.  Gibran dianggap meninggalkan PDI-P begitu saja tanpa permisi kepada petingi PDI-P.

Nah, saya khawatir, proses pencawapresan Gibran seperti itu akan terus dikenang bangsa ini. Jika pasangan Prabowo-Gibran terus maju dan kalah dalam Pemilu 14 Februari 2024, mungkin perdebatan itu selesai. Walau, mungkin, sejarah bangsa ini akan tetap terus mencatat bahwa Gibran dan keluarga besarnya pernah bermain api politik seperti itu. Saat Pakde Jokowi menjadi orang nomor satu di negeri ini.

Yang lebih dikhawatirkan adalah jika pasangan Prabowo-Gibran nanti menjadi pemenang pemilu. Banyak warga yang saat ini masih terus menyoroti proses pencawapresn Gibran, mereka akan terus mempermasalahkannya. Bisa jadi akan terus terjadi konflik berkepanjangan di masyarakat, antara loyalis Prabowo-Gibran dengan para lawan politiknya. Para pengkritik Prabowo-Gibran akan terus menganggap bahwa pencawapresan Gibran ilegal, tidak konstitusional.

Jika kondisi seperti itu terjadi, bangsa ini juga akan mencatat Gibran dan keluarga besarnya sebagai pembangun politik dinasti Indonesia di Abad 21 ini. Pakde Jokowi layak mendapatkan gelar seperti itu. Tetapi, bagi bangsa yang menjunjung demokrasi dan konstitusi, apakah gelar seperti itu membanggakan? Tidakkah hal itu justru memalukan?? (Radar Bojonegoro)

Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri Bojonegoro

KPU Bangkalan
Hosnan Abrory
Catatan

matamaduranews.com-Nama Hosnan Abrory ramai diperbincangkan. Sebagai Ketua DPRD…