Nasional

Guru Tak Lagi Jadi PNS, Gus Ami dan PGRI Menolak

×

Guru Tak Lagi Jadi PNS, Gus Ami dan PGRI Menolak

Sebarkan artikel ini
Guru Tak Lagi Jadi PNS, Gus Ami dan PGRI Menolak
Saat guru mengajar siswa di sekolah (FOTO:JPNN)

matamaduranews.com-Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar tak setuju atas keputusan pemerintah yang tak lagi ingin mengangkat guru menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Rencana penghapusan jalur CPNS bagi guru harus ditolak. Kami menilai kebijakan ini dalam jangka panjang akan menurunkan kualitas dan kuantitas guru di tanah air,” terang Gus Ami-panggilan akrab A Muhaimin Iskandar, Minggu (3/1/2021) seperti dikutip sindonews.

Gus Ami menjelaskan, berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ada perbedaan mendasar antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam aturan tersebut PNS setelah diangkat hanya akan berhenti jika sudah memasuki usia pensiun, meninggal, pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan rohani.

Sedangkan PPPK diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

“Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka PPPK bisa begitu saja diberhentikan,” katanya. 

Kondisi ini, kata Gus AMI- bisa menurunkan minat generasi muda di tanah air untuk memilih profesi sebagai seorang pendidik.

Bagaimanapun seorang profesional juga membutuhkan jaminan kesinambungan atas profesi yang mereka geluti termasuk para pendidik.

Jika jaminan kesinambungan pekerjaan tersebut tidak bisa diberikan oleh satu bidang profesi tertentu maka bisa dipastikan menurunkan bakal menurunkan jumlah peminatnya.

“Kita ini sering kontradiktif, satu sisi berharap para guru kita profesional saat mendidik anak-anak kita, namun di sisi lain kita sering memperlakukan mereka secara tidak professional. Kita hanya berharap pengabdian dari mereka, tanpa berusaha secara sungguh-sungguh mengangkat harkat dan martabat mereka,” katanya.

Seperti diketahui, pemerintah telah menyepakati tak akan membuka formasi CPNS dari guru, termasuk tak mengangkat guru honorer menjadi PNS.

Kesepakatan itu disetujui oleh oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Nadiem Makarim.

Pemerintah menetapkan tak akan mengangkat guru honorer pun membuka formasi CPNS untuk guru di tahun 2021, namun hanya menjadi PPPK.

Namun, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.

“Guru beralih menjadi PPPK. Jadi bukan PNS lagi. Ke depan kami tidak akan menerima guru dengan status PNS, tetapi PPPK,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Bima Haria Wibisana dalam acara Catatan Akhir Tahun Kementerian PAN dan RB, di Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.

Atas kebijakan itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Timur menyebut peraturan itu tidak bertanggung jawab dan cenderung dibuat semaunya sendiri.

“Jadi gini, itu memang hak pemerintah. Dia mau melakukan dalam formasi CPNS, PPPK atau yang lain dalam regulasi sesuai aturan Perpres atau Permen itu memang hak otonom dari kementerian. Tetapi dia harus mengerti tentang riwayat selama ini,” kata Ketua PGRI Jatim Teguh Sumarno, Jumat 1 Januari 2021 seperti dikutip infosurabaya.id.

Sumarno kemudian menjelaskan jika guru telah masuk menjadi PNS sejak Indonesia dideklarasikan sebagai negara merdeka, di tahun 1945.  Ia pun menanyakan dasar pemerintah untuk mencoret guru dari dafyar formasi CPNS. Ia menyebut keputusan pemerintah tidak memiliki dasar yang kuat, tidak bertanggung jawab, dan sesukanya sendiri.

“Pemerintah hari ini meletakkan pada posisi di luar kategori CPNS dasarnya apa? Itu kan hanya ingin mengelabui seolah-olah pemerintah tidak mau tanggung jawab terhadap persoalan guru. “Tidak demokratis lah. Pemerintah iki karepe dewe,” katanya.

PGRI Jawa Timur berencana mengusulkan agar antara PGRI pusat dan pemerintah untuk menggelar dialog. Tak hanya dengan kementerian terkait, tetapi juga dengan DPR RI bahkan presiden.  (redaksi)

KPU Bangkalan