Hamsuri Beberkan Kronologi Penggelambungan Suara saat Pileg di Sidang DKPP

Hamsuri Sapeken
Hamsuri

matamaduranews.com-SURABAYA-Hamsuri, Caleg DPRD Sumenep dari  PKB Dapil 6 No urut 7, merinci kronologi dugaan penggelambungan suara pada sesama Caleg PKB No urut 2 atas nama Dulsiam yang berujung ke DKPP.

Hamsuri bercerita, pada tanggal 25 April 2019,  saat rekapitulasi suara (pleno) di PPK Kecamatan Sapeken, Moh Juaini, Ketua PPS PPS Sabuntan membacakan hasil rekapitulasi. Hasilnya, perolehan suara Dulsiam, digelembungkan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Ada perbedaan jumlah antara C1 Desa Sabuntan yang dipegang saksi dengan jumlah yang dibacakan petugas pleno atau yang tertulis di DAA1-DPRD Kab./Kota,” ucapnya sambil menunjuk bukti-bukti yang diserahkan saat sidang DKPP.

Hamsuri menerangkan, jumlah suara pada TPS 01 Sabuntan, Dulsiam memperoleh 57 suara. Sedangkan di DAA1 (hasil pleno PPK Kecamatan Sapeken) memperoleh 93 suara. Ada penggelembungan 36 suara.

“Begitupun di C1 TPS 02, Caleg Dulsiam raih 29 suara, tapi di DAA1 tertulis 109 suara. Jelas  ada penggelembungan sebanyak 80 suara,” sebut Hamsuri

Lalu, di TPS 03 pada C1, katanya, Dulsiam memperoleh 35 suara, tapi di DAA1 tertulis 65 suara. Ada penggelembungan 30 suara.

Disebutkan, di TPS 04 pada C1, Dulsiam memperoleh 23 suara. Sementara di DAA1 tertulis 63 suara. Ada penggelembungan 40 suara.

“Selanjutnya di TPS 06 pada C1 mendapat 50 suara,akan tetapi di DAA1 tertulis 90 suara, maka jelas ada penggelembungan 40 suara,” paparnya.

Dikatakan Hamsuri, saksi sudah memprotes dan keberatan atas penggelembungan suara.  “Namun, Ketua PPK Sapeken, Moh Sain dan Ketua Panwascam Sapeken, Sunaryo yang bertugas pada saat itu tak menggubris,” tutur pengusaha besi tua ini.

Hamsuri,  bercerita,  pada 22 April 2019 saat rekapitulasi PPK, saksi dari PBB minta surat keberatan tak disediakan. Bahkan, Ketua PPK Sapeken, Moh. Sain menawarkan voting kepada para saksi yang lain. “Ini kan lucu,”

Lalu, pada tanggal 3 Mei,Hamsuri melaporkan ke Bawaslu Sumenep. Namun, laporan yang  ditulis di form pengaduan Bawaslu Sumenep tidak pernah diregister sampai sekarang.

Dalam sidang di DKPP, Minggu pagi, Supyadi menyerahkan, bukti-bukti berupa, C1 dari TPS 01, 02, 03, 04, 05 dan TPS 06 (P.l); DAA1-DPRD Kab/Kota yang diduga digelembungkan caleg  Dulsiam. Termasuk peryataan keberatan saksi di PPK dan KPU serta Pengaduaan di Bawaslu yang tidak diregister/tidak diterima.

“Dokumen-dokumen yang dari PPK dan Panwascam tidak sama. Dokumen itu bukan asli. Tapi fotocopy dan terlihat banyak coretan di sana sini.  KPU Sumenep membenarkan kalau dokumen yang asli dokumen dari kami,” sambung Hamsuri.

Dwi Okta,Mata Surabaya

Exit mobile version