Ekonomi

Harga Kios Pasar Langkap Burneh Dipatok Rp 35 Juta, Dewan: Uangnya Masuk Kemana?

×

Harga Kios Pasar Langkap Burneh Dipatok Rp 35 Juta, Dewan: Uangnya Masuk Kemana?

Sebarkan artikel ini
Pasar Langkap Burneh Bangkalan
SEPI: Tampak depan Kios Baru Pasar Langkap Burneh, Bangkalan, Rabu (02/10) dijadikan kamar luar untuk tidur oleh sejumlah orang tak dikenal. (Foto Syaiful/Mata Madura)

matamaduranews.com-BANGKALAN-Harga kios yang mencapai Rp 35 juta per unit di Pasar Baru Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur menuai respon dari DPRD Bangkalan.

Anggota Komisi B DPRD Bangkalan, H Muhlas angkat bicara terkait harga kios yang dikeluhkan pedangang di Pasar Langkap, Burneh. Ia menilai harga Rp 35 juta tersebut terlalu mahal.

“Jika memang benar nyatanya harga Kios dipatok 35 juta per unit, harga beli kios tersebut terlalu mahal dan itu harus ada kejelasan uangnya masuk kemana,” ungkapnya, Kamis (03/10/2019).

H Muhlas juga mempertanyakan bagaimana proses penetapan harga jual kios Pasar Baru Langkap itu. Adakah instruksi dari pemerintah daerah atau hanya inisiatif pengelola.

“Adakah intruksi dari pemerintah daerah untuk memungut harga sekian atau tidak, karena nantinya bisa masuk indikasi Pungli,” ujar Muhlas saat ditemui Mata Madura di kantornya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyatakan harga yang sebegitu mahalnya sangat merugikan para pedagang yang ingin berjualan di kios baru Pasar Langkap. Sebab, di Perda terkait hak pakai kios tersebut harganya tidak mencapai Rp 35 juta.

“Itu sangat merugikan para pedagang yang ingin berjualan di kios itu, karena di Perda-nya itu tidak sampek segitu. Kalau kios ukuran 3×4 itu kalau gak salah sekitar satu juta sampek dua juta untuk membeli hak pakainya,” beber H Muhlas.

Ia pun meminta agar pihak dinas terkait memberikan sangsi kepada oknum kepala pasar yang sudah memungut biaya Rp 35 juta. Dan jika benar adanya ketidakjelasan aliran dana masuk untuk kios tersebut, agar segera ditindak.

“Kami berharap ada tindakan tegas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) kepada oknum kepala pasar tersebut jika tidak ada kejelasan pungutan dananya,” tandas H Muhlas.

Persoalan mahalnya harga kios di Pasar Langkap, Burneh juga mendapat atensi dari Jimhur Saros. Ketua LSM Gempar itu mempertanyakan bagaimana pungutan Rp 35 juta per unit untuk kios tersebut bisa terjadi.

Setahu dia, kios itu dibangun di atas tanah pemerintah daerah. Sedangkan dana untuk membangun kios ia tidak tahu. Namun jika memang ada anggaran dari pemerintah, Jimhur heran kenapa harus dijual dengan harga yang cukup mahal.

“Kios di pasar tersebut perjanjiannya dijual apa disewakan? Itu kan harus jelas,” ungkapnya penuh tanya.

Jumhur juga menyoroti lokasi pembangunan kios baru Pasar Langkap. Jika memang lokasi tersebut tidak strategis dan jarang pengunjung, kenapa harus dibangun di tempat itu.

“Ini kan berarti pembangunan gagal. Dari pihak pengelola pasar tidak dapat mendesain pasar agar penempatannya strategis,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangkalan, Sutanto saat dikonfirmasi Mata Madura via telepon tidak merespon.

Panggilan telepon dari Mata Madura menunjukkan nada tersambung (masuk), namun hingga berkali-kali tetap tidak diangkat.

Sebelumnya, salah satu pedagang di Pasar Baru Langkap Burneh menuturkan harga kios dipasang Rp 35 juta perkios, padahal tempatnya tak strategis. Alhasil, antara pemasukan hasil berdagang dengan biaya yang dikeluarkan buat beli kios tak seimbang.

“Susah dapat pembeli saya berjualan di situ, Mas. Ini saja hasil dari membeli kios tersebut masih belum bisa nabung. Padahal, uang untuk membeli kios kami dapatkan dari hasil ngutang,” kata Ibu Sulis, Rabu (02/10/2019) kemarin.

Syaiful, Mata Bangkalan

KPU Bangkalan