Berita Utama

Hari Pertama Diberlakukan PP Nomor 60 Tahun 2016, KB Samsat Sumenep Tetap Ramai

sigit
BERI KETERANGAN: Ipda Sigit Ekan Sahudi Kanit Regident Satlantas Mapolres Sumenep memberikan keterangan di depan awak media. (Foto Rusydiyono Mata Madura)
sigit
BERI KETERANGAN: Ipda Sigit Ekan Sahudi Kanit Regident Satlantas Mapolres Sumenep memberikan keterangan di depan awak media. (Foto Rusydiyono Mata Madura)

MataMaduraNews.comSUMENEP -  Hari pertama (Jum’at, 06/01/2017) diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai pengganti PP Nomor 50 tahun 2010 tidak berpengaruh pada antusiasme warga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur untuk mengurus surat-surat kendaraannya.

Terbukti, pantauan MataMaduraNews.com, pada hari perdana diterapkannya kebijakan tersebut, Kantor Bersama (KB) Samsat Sumenep di Jl. KH Mansyur tetap ramai seperti biasa oleh warga yang berkepentingan mengurus surat kendaraannya. Meski, sebelumnya pemilik kendaraan bermotor khawatir dengan diberlakukannya PP tersebut, tarif pengurusan surat kendaraan naik.

BACA JUGA: Kenaikan Biaya Pengurusan Surat Kendaraan Bermotor Dinilai Memberatkan

Kanit Regident Satlantas Mapolres Sumenep Ipda Sigit Ekan Sahudi membenarkan, bahwa untuk hari pertama diberlakukannya PP tersebut, KB Samsat Sumenep tetap ramai sebagaimana hari-hari sebelumnya. Masyarakat tetap banyak mengurus surat-surat yang berkaitan dengan kendaraan miliknya tanpa harus getir dengan pemberlakuan tarif baru itu.

“Alhamdulillah dari tadi pagi di sini (Samsat, red) tidak ada yang beda dengan sebelumnya, masyarakat tetap mengurus segala macam kebutuhan yang berkaitan dengan surat kendaraan bermotor yang dimiliki,” terangnya.

Sigit panggilan akrab Kanit Rigident, bersyukur karena masyarakat Sumenep tetap antusias menyambut kebijakan pemerintah yang baru itu. Karena dengan kesadaran demikian berarti telah ikut dan berpartisipasi membangun negara.

“Sekali lagi saya tegaskan prolehan dari kenaikan tarif ini untuk negara,” tegasnya.

Kendati demikian, jumlah pemohon mengurus surat kendaraan bermotor tidak bisa dibandingkan dengan jumlah dua hari menjelang pemberlakuan kebijakan tersebut. Karena selain mengejar tarif lama dua hari sebelumnya ada penambahan jam layanan.

Reporter: Rusydiono, Mata Sumenep | Editor: Anwar

Exit mobile version