MataMaduraNews.com–SUMENEP-SB (14), anak di bawah umur yang kedapatan hendak melakukan pencurian pada Jumat (02/02/2018) lalu, diringkus Kepolisian Resor (Polres) Sumenep. Bocah asal Dusun Jurang Ara, Desa Banuaju Barat, Kecamatan Batang-Batang tersebut, masuk dalam komplotan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnaen menuturkan, SB terakhir melakukan aksinya di depan warung Rama Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, pada Jumat (02/02/2018) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, SB Â hendak mengambil barang di dalam mobil Isuzu Panther yang sedang diparkir.
Sayang, aksinya kepergok pemilik. Sehingga, SB diamankan oleh warga.
â€Setelah itu pelaku langsung diamankan ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,†jelas AKBP Fadillah Zulkarnaen, Selasa (06/02/2018).
Setelah dilakukan pemeriksaan, SB mengaku aksinya itu bukan yang pertama. Sebelumnya, SB pernah melakukan pencurian di dalam mobil Mistsubishi L300 yang diparkir di Masjid Jamik Sumenep.
â€Saat itu SB berhasil mencuri uang tunai sebesar Rp 31 juta dan tiga unit HP yang diletakkan di dalam mobil Mitsubishi L-300 milik jemaah yang ditinggal shalat Jumat,†terang Kapolres Fadillah.
Modus pencurian waktu itu, kata Fadillah, dilakukan dengan cara menggeser kaca mobil yang tidak dikunci. Kemudian, pelaku masuk ke dalam mobil melalui kaca mobil tersebut. Setelah itu keluar dari pintu mobil.
â€Kalau motifnya, pelaku melakukan pencurian dengan untuk keuntungan pribadi,†jelas mantan Kapolres Kutai Kartanegara itu.
Setelah diinterogasi, hasil curian tersebut diakui SB diserahkan kepada Ach Marsuki alias Kiki (27) yang berprofesi sebagai bengkel asal Jl. MH. Thamrin Gg. 1 No. 13 Desa Pangarangan. Selanjutnya, hasil kejahatan tersebut dibagi rata kepada SB, Budi alias Pak Yo (52) asal Dusun Pasar Kayu, Desa Pabian, Syaiful Bahri alias Ipol (26) asal Dusun Garantong, Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, dan Jeky Saputra (18) seorang pelajar yang beralamatkan di Jl. Kurma Gg. III Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep.
â€Jeky Saputra sebagai penadah dalam kasus pencurian barang di dalam mobil itu,†jelas Kapolres Fadillah.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk mempertanggungjawabkan aksi kejahatannya. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa, uang tunai Rp 8,6 juta, satu unit HP merk ASUS warna merah kombinasi hitam, satu unit HP merk Samsung warna biru, satu buah dompet terbuat dari kulit warna hitam, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha RX-Z warna hitam dengan nomor polisi M-4643-VM, serta satu unit sepeda motor merk Yamaha RX-Spesial warna hitam, nomor polisi M-6137-VS.
Menurut Fadillah, SB dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e. Sementara Ach Marsuki alias Kiki, Budiryo alias Pak YO, Syaiful Bahri alias Ipol, dan Jeky Saputra dijerat Pasal 480 ayat (1) ke 1e.
â€Meskipun SB masih di bawah umur, tetap diproses sesuai Undang-undang. Karena SB sudah berkali-kali melakukan pencurian,†tegasnya.
Rafiqi, Mata Madura