Nasional

Hersubeno Arief Diperiksa Menggunakan UU ITE, TPKP Surati Kapolda Metro Jaya

×

Hersubeno Arief Diperiksa Menggunakan UU ITE, TPKP Surati Kapolda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini
Hersubeno Arief Diperiksa Menggunakan UU ITE
Hersubeno Arief saat mengabarkan kondisi Megawati.

matamaduranews.comJAKARTAHersubeno Arief, wartawan senior Forum News Network (FNN) dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh DPD PDIP DKI Jakarta atas tuduhan telah menyebarkan kabar bohong (hoax) atas kondisi Kesehatan dari Ketua Umum DPP PDIP Megawati.

Polda Metro Jaya menerima laporan DPD PDIP DKI Jakarta yang mengacu kepada UU ITE.

Hari Rabu (10/11/2021) Hersubeno Arief memenuhi panggilan klarifikasi saksi di Polda Metro Jaya. Bersamaan kedatangan HA, puluhan pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Kemerdekaan Pers (TPKP), juga mendatangi Polda Metro Jaya.

Mereka menyerahkan surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Fadil Imran untuk menghentikan penyidikan perkara laporan atas wartawan senior Forum News Network (FNN) Hersubeno Arief.

“Pelaporan itu salah alamat. Saudara Hersubeno Arief adalah seorang wartawan. Dia telah berkiprah sebagai wartawan lebih dari 30 tahun, dan secara resmi tercatat sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dengan nomor keanggotaan: 31.00.00791.19. Karena itu semua sengketa berkaitan dengan produk jurnalistik yang dihasilkannya tunduk pada UU pers No 40 Tahun 1999. Tidak bisa ditarik ke ranah UU ITE,” tegas Ketua Tim Pembela Kemerdekaan Pers (TPKP) Dr. Herman Kadir, SH.M.Hum.

Herman Kadir juga mengingatkan, selain UU Pers No 40 Tahun 1999 ada nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri No 2/DP/MoU/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

MoU tersebut mengatur dalam hal Kepolisian menerima pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan dugaan perselisihan /sengketa termasuk surat pembaca atau opin/kolom antara wartawan/ media dengan masyarakat, polisi akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang, mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers, maupun proses perdata.

“Jadi tidak boleh main langsung lapor ke polisi. Dan polisi yang menerima laporan tersebut harus mengembalikan prosesnya sesuai MoU antara Dewan Pers dengan Polri,” tegas Herman Kadir.

Apalagi dalam kasus Hersubeno Arief, tambah Herman Kadir, unsur kabar bohong yang dilaporkan sama sekali tidak terbukti.

Hersubeno Arief
Hersubeno Arief

Herman Kadir mengutip penilaian Dewan Pers yang disampaikan oleh Ketua Komisi Penelitian, Pendataan & Ratifikasi Pers Ahmad Djauhar bahwa konten yang ditayangkan dalam channel Youtube Hersubeno Point pada hari Kamis tanggal 9 September 2021 dengan Judul : Ketum PDIP Megawati Dikabarkan Koma dan Dirawat di RSPP merupakan produk jurnalistik dan telah memenuhi standar jurnalistik.

“Itu bukan hoax, tapi tayangan yang mengklarifikasi adanya rumor bahwa Ibu Megawati sakit. Itu harus dibedakan. Saya masih mendapati ada teman-teman media yang menyebut Hersubeno menyebar hoax. Itu salah. Bisa masuk kriteria menyebar hoax,” ujar Herman Kadir sambil tertawa.

Hersubeno, lanjut Herman Kadir juga bukan youtuber. Dia adalah wartawan senior yang menggunakan platform youtube untuk menyiarkan kontennya. “Silakan teman-teman baca Pasal 1 Ayat 1 UU Pers No 40 Tahun 1999,” tegasnya.

“Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia,” sambunganya.

Sebagai wartawan senior, tambah Herman Kadir, Hersubeno telah memenuhi kaidah jurnalistik, yakni prinsip cover bothside. Meliput dari dua sudut yang berbeda sebagai bentuk tanggung jawabnya memenuhi kode etik jurnalistik.

Dalam tayangan itu selain mengutip berbagai sumber termasuk dari kalangan internal PDIP, pada bagian akhir tayangan ditampilkan kutipan dari portal tempo.co berupa bantahan dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Selain itu Hersubeno juga mengingatkan publik agar jangan mudah menyebarkan berita tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi.

“Hersubeno malah mengingatkan publik agar mengadopsi cara kerja wartawan yang selalu skeptis setiap kali mendapatkan sebuah informasi. Jangan main sebar. Dengan begitu kita terhindar dari penyebaran hoax,” tegas Kadir.

Satu hal lagi yang perlu saya tegaskan, tambah Herman Kadir, tanpa diminta pun Hersubeno melalui channel Hersubeno Point sudah menampilkan semacam hak jawab dari Ibu Megawati.

Ketika Megawati sehari kemudian, Jumat 10 September muncul ke publik memberikan klarifikasi kabar kesehatannya, maka informasi tersebut ditayangkan dalam format Breaking News dengan judul: Breaking News! Ketum PDIP Megawati Sehat Wal Afiat!

“Ini semacam hak jawab yang tanpa diminta pun langsung ditayangkan. Semua pernyataan Bu Megawati ditayangkan full dengan durasi 9.19 menit,” tambah Herman Kadir.

Berdasarkan data, fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik jurnalistik yang telah dipenuhi, serta MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri, maka Tim Pembela Kebebasan Pers memohon dengan sangat agar penyidikan perkara laporan dari DPD PDIP DKI Jakarta atas Hersubeno Arief dihentikan.

Herman Kadir mengingatkan agar semua pihak menghormati kemerdekaan pers. Karena Kebebasan pers adalah hak asasi yang melekat pada setiap manusia, dan salah satu indikator utama negara demokrasi. (kempalan)

KPU Bangkalan