Hiruk Pikuk Pemilihan BPD di Bangkalan

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Bangkalan, Amir Lutfi (matamadura.syaiful)

matamaduranews.comBANGKALAN-Proses pemilihan anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan pembentukan Panitia Pemilihan BPD serentak, 9 Oktober di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, masih menjadi perhatian publik.

Sejumlah desa di masih tersisa konflik karena tanpa transparansi dalam melaksanakan amanat Permendagri No. 110 tahun 2016.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Bangkalan, Amir Lutfi menjelaskan, untuk kepanitian tiap desa dua orang sudah dilakukan bimtek.

“Seharusnya mereka sudah memahami Juklak dan Juknis yang sudah ditentukan. Jika masih ada konflik di desa, seharusnya diselesaikan dengan seksama,” jelas Amir Lutfi saat ditemui di kantor DPMD Bangkalan, Rabu (11/9/2019).

Dikatakan, dalam solialisasi 18 Kecamatan di Bangkalan sudah disampaikan secara jelas. “Pasang banner dan pengumuman, Juklak dan Juknis tahapan pemilihan BPD sudah kami sampaikan pada 18 kecamatan,” tambahnya.

Menurutnya, juknis sudah dijelaskan apabila ada permasalahan di desa terkait BPD. Kepala desa melalui camat bisa melakukan mediasi.

“Disitulah tugas camat memfasilitasi konflik perihal BPD dalam melakukan mediasi. Seperti apa masalahnya dan bagaimana solusinya. Jikapun pihak camat tidak mampu menyelesaikan,  pihak kabupaten nantinya yang akan menyelesaikan,” jelasnya kepada Mata Madura.

Amir menambahkan, jika ada panitia BPD dari unsur keluarga kepala desa, itu tidak jadi masalah, Yang terpenting sifatnya melakukan tugas sesuai tupoksi dan prosedur.

“Kami harap panitia bekerja secara optimal dan konsisten,” imbuhnya.

Amir mengakui, dirinya sudah menerima laporan dari pihak kecamatan yang menuai konflik. Seperti Desa Durjan, Kecamatan Kokop, Desa Gili Anyar, Kamal.

“Batokaban dengar, tapi laporan masih belum ada. Mudah-mudahan semua bisa terselesaikan,” jelasnya.

Baru-baru ini mencuat permasalahan pemilihan BPD di Desa Batokaban, Kecamatan Konang.

Rofi’i  salah satu warga setempat bercerita, Ketua Panitia Pemilihan BPD merupakan paman Kepala Desa. Sedangkan Wakil Ketua Panitia Pemilihan BPD mertua Kades.

“Masyarakat Batokaban kecewa pembentukan panitia BPD yang tanpa musyarawah desa. Kembalikan hak demokrasi rakyat,” cerita Rofi’i masyarakat Batokaban, Konang, kepada Mata Madura.

Selain itu, Fahri warga Desa Kemuning, Kecamatan Tragah saat hendak mendaftar sebagai anggota BPD harus melalui Kepala Desa Kemuning.

Fahri mengaku pendaftaran BPD di desanya harus melalui Kades. Namun, ketika hendak mendaftar, pendafataran sudah di tutup. Padahal sosialisasi pendaftaran dan penutupan tidak ada  kepada masyarakat.

“Sosialisasi terkesan tertutup dan hanya orang-orang terdekat saja,” seru Fahri.

Keluhan serupa datang dari Sa’en warga Dusun Trebung, Desa Gili Anyar, Kecamatan Kamal, Bangkalan. Dia mengadukan perihal transparansi proses perekrutan dan pembentukan kepanitiaan yang terbentuk dinilai mendiskriminasi hak masyarakat dalam proses pengisian anggota BPD.

“Kami mengadukan Kades setempat atas kebijakan yang tidak demokrasi,” kata Sa’en

Fenomena kekecewaan rekrtutmen BPD mendapat respon dari Fadhur Rosi. Anggota DPRD Bangkalan ini, berharap proses pemilihan BPD transparan.

“Transparanlah. Proses awal sampai akhir, sesuai Permendagri No. 110 tahun 2016,” sebutnya.

Syaiful, Mata Bangkalan

Exit mobile version