matamaduranews.com-Efek dari putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, seperti akan menutup rencana calon tunggal di Pilkada Serentak 2024.
Sebab KPU membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah yang hendak mendaftar ke KPU daerah usai putusan MA itu.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik mengatakan, saat membuka penyerahan, menetapkan jadwal, waktu penyerahan dukungan calon perseorangan (Independen) pada tanggal 8-12 Mei 2024 putusan MA belum terbit.
Karena itu, KPU mengadakan FGD sebagai forum delebratif untuk mendengarkan pendapat dari berbagai pihak.
Katanya, KPU telah berkirim surat kepada pimpinan Komisi II DPR terkait diberikannya kesempatan untuk konsultasi hal tersebut.
“FGD ini kami posisikan sebagai forum delebrative forum di mana KPU ingin mendengar pendapat-pendapat publik khususnya dari semua pihak, ya baik dari perwakilan Kemendagri ataupun dari NGO, dan KPU Provinsi atau pun KPU kabupaten/kota,” terang Idham
dalam FGD bersama jajaran KPU daerah dan organisasi nonsipil di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024), seperti dikutip detik.
Namun Idham menegaskan pihaknya akan menyusun ulang jadwal mulai dari pendaftaran calon perseorangan hingga penetapan. Penyusunan jadwal itu juga akan dikonsultasikan kepada komisi II DPR RI.
Sementara terkait kapan waktu pelantikan kepala daerah hasil pemilu 2024, Idham mengaku juga masih menunggu Peraturan presiden (Perpres). Sebab jadwal pelantikan sangat berpengaruh terhadap syarat usia calon kepala daerah.
Seperti diketahui, pada Rabu, 29 Mei 2024, MA mengabulkan permohonan uji materiil Ketua Umum Partai Garuda perihal aturan batas minimal usia calon kepala daerah yang tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Kamis, 30 Mei 2024.
Artinya, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah. Selanjutnya, MA memerintahkan KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tersebut.
Atas putusan MA itu, mengubah ketentuan syarat usai calon kepala daerah hasil pemilu 2024 dihitung berdasarkan waktu pelantikan.
Lalu dari putusan MA itu, KPU mengkaji membuka kembali pendaftaran pasangan calon kepala daerah jalur nonpartai atau independen Pilkada 2024. (*)