Hosen; Tersangka ITE Penuhi Panggilan Polisi. Begini Kata Kuasa Hukum 

×

Hosen; Tersangka ITE Penuhi Panggilan Polisi. Begini Kata Kuasa Hukum 

Sebarkan artikel ini
Hosen; Tersangka ITE Penuhi Panggilan Polisi. Begini Kata Kuasa Hukum 
Hosen (tengah) didampingi kuasa hukum Yudha Budiawan usai menjalani pemeriksaan di Reserse Kriminal Mapolres, Bangkalan, Senin. (matamadura.syaiful)

matamaduranews.comBANGKALAN-Setelah menjadi tersangka, Moh. Hosen memenuhi panggilan Polres Bangkalan, Senin (20/1/2020).

Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) ini didampingi kuasa hukum Yudha Budiawan menjalani pemeriksaan di Reserse Kriminal Mapolres.

Usai menjalani pemeriksaan, Yudha berjanji akan terus mengawal kliennya hingga lepas dari jeratan hukum.

Yudha berharap ada mediasi antara terlapor dan pelapor sebelum P21.

“Sebelum P21 kita akan coba sharing-sharing dengan penyidik, agar kasus ini bisa dihentikan. Bukan maksud kita mau melepas begitu saja, tapi kita coba pro aktif dalam membela klien,” terang Yudha kepada wartawan di luar ruangan penyidik.

Sementara, M Fakhrillah, Kuasa Hukum Dr. Farhat Suryaningrat, menjelaskan bahwa postingan facebook Hosen sudah memenuhi unsur pidana.

Fakhrillah menyebut konten postingan Hosen tak ada unsur fitnah.

“Saya selaku kuasa hukum dari awal berpendapat bahwa postingan itu merupakan delik pidana yang jelas mengandung unsur berita bohong. Bukan fitnah. Tapi jika penyidik memproses hanya memenuhi unsur fitnah itu semua menjadi kewenangan penyidik. Disoal penerapan pasalnya antara fitnah dan kabar bohong, itu beda,” terang Fahri singkat kepada Mata Madura.

Yodika, selaku Aktivis BPI KNPA yang ikut mendampingi Hosen di Mapolres Bangkalan, berharap kasus yang menimpa Hosen bukan menjadi suatu strategi dari RSUD untuk membungkam kawan-kawan aktivis dalam mengawal persoalan di Kabupaten Bangkalan.

“Pekan lalu kami sudah bertemu dengan pihak rumah sakit. Terkait hal ini memang ada dokter yang disebutkan, tetapi lebih kepada pelayanan publik,” ucap Yodika

Yodika merasa prihatin setelah teman sesama aktivis terjerang UU ITE.

“Seharusnya sebelum dilakukan pelaporan dilakukan musyawarah pemanggilan terlebih dahulu. Jangan sampai ini menjadi pembungkaman terhadap aktivis karena pasal ini sangat sulit dibedakan, antara kritikan dan ujaran kebencian,” tambah Yodika

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, kasus yang menimpa aktivis Hosen telah melalui pemeriksaan dari empat ahli.

“Kita sudah memeriksa empat ahli kasus UU ITE yang menimpa Hosen. Ahli bahasa, Kominfo dan ahli pidana, termasuk labforensik Polri,” terang Kapolres Rama.

Rama mengaku dalam tindak lanjut kasus UU ITE, pihaknya memeriksa sebanyak dua belas saksi. Dirinya, tidak mau berpolemik didalamnya. Melainkan hanya bersikap profesional terhadap laporan yang diterima.

“Kurang lebih ada dua belas saksi yang kami periksa. Kita profesional saja, orang laporan kita dalami, ada unsurnya kita proses. Kurang lebih dua bulan kita melakukan penyelidikan terkait ini,” imbuhnya.

Dalam kasus yang menimpa Hosen, polisi tidak bisa melakukan penahanan karena ancaman hukumannya hanya 4 tahun.

“Memang aturannya tidak ditahan. Tidak ada status penahanan, aturannya seperti itu,” ucap Rama.

Syaiful, Mata Bangkalan

KPU Bangkalan