Politik

Ingin Daftar PPK & PPS Pemilu 2024? Perhatikan Syarat dan Caranya 

×

Ingin Daftar PPK & PPS Pemilu 2024? Perhatikan Syarat dan Caranya 

Sebarkan artikel ini
PPK dan PPS Pemilu 2024
situs: https://siakba.kpu.go.id.

matamaduranews.comMeski jadwal  pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 belum dibuka.

Tapi KPU RI sudah membuat simulasi pendaftaran bagi yang hendak daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 lewat situs: https://siakba.kpu.go.id.

Calon pendaftar bisa mulai mempersiapkan persyaratan pendaftaran pada aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba).

Adapun cara mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 di laman Siakba, dikutip dari kpu.go.id sebagai berikut.

Login aplikasi SIAKBA. Anda akan dimintai email dan password untuk login.

Kalau belum punya akun, anda bisa buat akun di SIAKBA terlebih dahulu untuk daftarkan email dan passwordnya.

Setelah itu, persyaratan yang harus diinput oleh calon peserta ke dalam aplikasi Siakba setelah melakukan registrasi:

1. Mengisi lengkap biodata

2. Mengunggah surat pendaftaran sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf)
3. Mengunggah scan KTP.
4. Mengunggah scan pas foto 4×6
5. Mengunggah scan daftar riwayat hidup (pdf)
6. Mengunggah scan ijazah terakhir (pdf)
7. Mengunggah surat pernyataan sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf)
8. Mengunggah surat keterangan kesehatan (pdf)

Dalam keterangan disebut,  formulir dan data pelamar akan diverifikasi oleh operator di kabupaten kota.

Selanjutnya akan dilakukan seleksi berkas dan hasilnya diumumkan sesuai jadwal tahapan.

KPU Sumenep hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait pendaftaran anggota PPK dan PPS untuk Pemilu 2024.

Daya minat pendaftar PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 diprediksi bakal membludak.

Salah faktornya adalah masa kerja sekitar 2 tahun dam besaran gaji yang naik dibanding Pemilu sebelumnya.  Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022 lalu. (*)

KPU Bangkalan