Nasional

Ini Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1441 Hijriah dari Kementerian Agama

×

Ini Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1441 Hijriah dari Kementerian Agama

Sebarkan artikel ini
Shalat Idul Adha
Infografik Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha di Masa Pandemi. (Foto IST/Kompas.com)

matamaduranews.comJAKARTA-Idul Adha akan jatuh pada Jumat (31/7/2020) besok. Pemerintah, melalui Kementerian Agama, menekankan bahwa pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 Hijriah harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid, pekan lalu, mengatakan, pelaksanaan shalat Id dan penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di daerah yang dianggap aman dari penyebaran Covid-19.

“Menurut Menag, shalat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas daerah,” kata Zainut Tauhid Sa’adi, Rabu (22/7/2020).

Bagaimana panduan shalat Idul Adha?

Mengutip Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020, Menteri Agama RI Fachrul Razi memberlakukan sejumlah protokol atau aturan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha.

Demikian pula penyembelihan hewan kurban serta distribusinya pada masa pandemi virus Corona.

Pelaksanaan shalat Idul Adha yang dilakukan di lapangan atau masjid atau ruangan harus memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.

Berikut panduan dalam shalat Idul Adha 1441 Hijriah:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di jalur keluar masuk yang ada;

5. Menyediakan alat pengecekan suhu di setiap pintu keluar masuk. Jika ada jemaah memiliki suhu 37,5 derajat celsius atau lebih tinggi, dan dilakukan 2 kali pemeriksaan dengan jeda 5 menit hasilnya masih sama, maka jemaah tersebut dilarang memasuki area pelaksanaan;

6. Menerapkan pembatasan jarak, minimal 1 meter, dengan memberi tanda khusus;

7. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khotbah Idul Adha tanpa mengurangi syarat dan rukunnya;

8. Tidak mewadahi sumbangan jemaah dengan mengedarkan kotak, karena akan terjadi perpindahan tangan dan rawan penularan virus;

9. Penyelenggara menyampaikan imbauan pada masyarakat tentang protokol kesehatan yang berlaku untuk mengikuti kegiatan shalat Idul Adha, meliputi:

  • Jemaah harus dalam sehat
  • Membawa sajadah atau alas shalat masing-masing
  • Memakai masker sejak keluar rumah hingga selama berada di lokasi shalat
  • Menjaga kebersihan tangan dengan sering cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
  • Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan
  • Menjaga jarak antar-jemaah minimal 1 meter
  • Anak-anak, orang tua, atau orang yang memiliki kondisi rentan diimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha di tempat umum.

Sementara itu, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (30/7/2020), dalam surat edaran Menag itu, dianjurkan memperpendek pelaksanaan shalat dan khotbah Idul Adha, dengan tanpa mengurangi syafaat dan rukun shalat Id.

Menteri Agama Fachrul Razi meminta pintu masuk tempat shalat Idul Adha dibatasi dan dilakukan pengecekan suhu tubuh jemaah sebelum melakukan shalat.

Para jemaah juga wajib membawa peralatan shalat masing-masing, memakai masker, menjaga jarak, dan tidak bersalaman atau berpelukan.

Surat edaran mengenai penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban bisa dilihat selengkapnya pada tautan ini: Surat Edaran Menteri Agama.

Source: Kompas.com
KPU Bangkalan