Pemerintahan

Ini yang Dilakukan Bupati Fauzi untuk Mencegah Korupsi ASN

×

Ini yang Dilakukan Bupati Fauzi untuk Mencegah Korupsi ASN

Sebarkan artikel ini
Pencegahan Korupsi
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi wilayah Kabupaten Sumenep di Aula Arya Wiraraja, Kamis (29/04/2021). (Foto IST/Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Laiknya Narkoba, korupsi merupakan musuh bersama yang harus dicegah sebelum terjadi.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Sumenep telah melakukan langkah-langkah strategis dalam upaya pencegahan rasuah dengan membuat regulasi dan sosialisasi.

Upaya tersebut di antaranya dengan menerbitkan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengaduan Gratifikasi, dan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

“Pencegahan merupakan langkah yang paling penting dalam upaya pemberantasan korupsi, sekaligus mencari penyebab akar masalahnya,” kata Bupati Achmad Fauzi, Kamis (29/04/2021) kemarin.

Bupati menyampaikan hal tersebut saat Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi wilayah Kabupaten Sumenep di Aula Arya Wiraraja. Kegiatan itu merupakan upaya menyamakan persepsi agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Sebab, tindakan rasuah tidak hanya merugikan keuangan negara semata. Akan tetapi juga bentuk pelanggaran terhadap hak sosial dan ekonomi masyarakat.

”Aparatur Pemerintah tidak boleh melakukan tindakan korupsi sejalan dengan yang diamanatkan dalam Ketetapan MPR Nomor 9 tentang penyelenggaraan negara yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme,” tegas Bupati muda dan enerjik itu.

Fauzi juga menyampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki 8 area intervensi sebagai Monitoring Control for Prevention (MCP) dalam mewujudkan perbaikan tata kelola pemerintahan dan penyelamatan keuangan dan aset daerah.

MCP ini meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan pelayanan terpadu satu pintu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, dan manajemen aset daerah, termasuk tata kelola Dana Desa (DD).

Dengan diselenggarakannya kegiatan Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi itu, dia berharap Sumenep bisa bebas dari tindak pidana korupsi yang ditandai dengan meningkatnya pendapatan dan indeks MCP.

“Indeks MCP Pemerintah Kabupaten Sumenep pada tahun 2020 sebesar 72,88 dan berada di peringkat 22 se-Jawa Timur,” tandas politisi PDI Perjuangan itu.

Sementara Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Uding Jaharudin yang hadir dalam rakor mengungkapkan, pihaknya mengadakan kegiatan itu untuk perbaikan tata kelola pemerintah daerah dalam rangka penguatan sistem pencegahan korupsi.

Uding menyampaikan, KPK memiliki program pencegahan korupsi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di 8 area sebagaimana disebutkan Bupati Fauzi dalam sambutannya.

“Delapan area tersebut seperti penganggaran APBD dan pengadaan barang dan jasa, yang rawan terjadinya tindakan korupsi, sehingga perlu penguatan sistem pencegahan dan monitoringnya,” pungkas Uding.

Rusydiyono, Mata Madura

KPU Bangkalan