matamaduranews.com-Tidak sedikit orang bertanya, berapa gaji anggota DPR RI? Padahal, pensiunan anggota DPR RI per bulan hanya Rp 3,2 juta. Setara dengan pensiunan ASN eselon IV.
Kenapa banyak yang ngebet ingin terpilih anggota DPR RI? Biar tak bertanya, berikut rincian gaji anggota DPR RI beserta tunjangan dan fasilitas yang didapat per bulan.
Gaji pokok: Rp 4.200.000
Tunjangan istri: Rp 420.000
Tunjangan anak: Rp 168.000
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
Tunjangan beras: Rp 30.090
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
TOTAL: Rp 19.217.903
Penerimaan Lainnya
Tunjangan Kehormatan: Rp 5.580.000
Tunjangan komunikasi intensif: Rp 15.554.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
Bantuan langganan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
Asisten anggota: Rp2.250.000
TOTAL: Rp 34.834.000
Rumah Jabatan
Anggaran pemeliharaan dan perlengkapan rumah: Rp 3.000.000 jika menempati Rumah Jabatan Anggota DPR RI (RJA) Kalibata, Rp5.000.000 jika menetap di Ulujami. Tunjangan ini diberikan per tahun.
Jadi, per bulan, dengan hanya memasukkan gaji anggota DPR RI dan penerimaan lainnya, para anggota dewan akan mendapatkan Rp 54.051.903 per bulan.
Hitungan di atas adalah hitungan gaji anggota DPR untuk jabatan anggota bisa. Jika ia menjabat wakil ketua atau ketua, tentu saja nilainya akan bertambah.
Satu hal lagi, hitungan di atas belum memasukkan varibel Biaya Perjalanan.
Biaya Perjalanan mencakup uang harian dan uang representasi. Nilainya berbeda-beda tergantung daerah tingkat I atau II yang diwakili.
Jika seorang anggota DPR berasal dari Daerah Tingkat I, ia akan mendapatkan uang harian senilai Rp 5.000.000 dan Rp4.000.000 untuk uang representasi. Biaya perjalanan ini diberikan per hari ketika melakukan kunjungan.
Jika misalnya seorang anggota dewan melakukan kunjungan total 10 hari dalam satu bulan, hitungannya:
(Uang harian + uang representasi) x lama kunjungan
(Rp5.000.000 + Rp4.000.000) x 10
Rp 9.000.000 x 10
Rp 90.000.000
Berdasarkan perhitungan kira-kira di atas, gaji anggota DPR per satu orang, per bulan adalah, Rp54.051.903 + Rp90.000.000 = Rp 144.051.903.
Hitungan tersebut akan berbeda nilainya tergantung jabatan dan lama kunjungan.
Selain gaji dan tunjangan di atas, per periode, setiap anggota DPR mendapatkan tunjangan kredit mobil senilai Rp 70.000.000.
sumber:mojok