Hukum dan Kriminal

Istri di Sampang Dihamili Pria Lain, Suami Bunuh Selingkuhannya

×

Istri di Sampang Dihamili Pria Lain, Suami Bunuh Selingkuhannya

Sebarkan artikel ini
Istri di Sampang Dihamili Pria Lain, Suami Bunuh Selingkuhannya
Ilustrasi pelaku pembunuhan ditangkap. (foto, google)

matamaduranews.comGRESIK-Pria di Madura masih menjaga martabat keluarga.  Apalagi istri digoda berselingkuh hingga hamil. Akibatnya, nyawa taruhannya.

Begitu yang dilakukan Jebfar (39), warga Dusun Oro Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang.

Jebfar terpaksa membunuh Moh Molah (30), warga Dusun Kembang Timur, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang,Sampang setelah diketahui berselingkuh dengan istrinya hingga hamil.

Moh Molah sengaja dibunuh Jebfar setelah mendapat persetujuan dari keluarga korban.

Pernyataan itu terungkap saat Jebfar membaca pledoi dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (27/11/2020).

Jebfar bercerita, saudara sepupunya mengabarkan bahwa istrinya dihamili Molah.

Setelah itu, Jebfer mendatangi keluarga Molah.

“Saya mendatangi keluarga Molah untuk membahas perbuatannya. Pihak keluarga mengizinkan Molah dibunuh. Asalkan tidak menggunakan senjata tajam,” kata Jebfar dalam persidangan secara virtual di PN Gresik, seperti dikutip tribun.

Mengaku mendapat persetujuan dari keluarga Molah.

Jebfar mengajak teman-temannya menjemput Molah di sebuah penginapan di Pelabuhan Gresik.

Lalu Molah dibawa ke Tol Kebomas.

“Saat pindah mobil dan masuk mobil yang saya tumpangi, korban langsung dijerat tali di lehernya. Ia sempat melawan, akhirnya saya pukul menggunakan tangan. Setelah meninggal, ia saya diturunkan ke tepi jalan tol,” tutur Jebfar.

Molah dihabisi dalam perjalanan di Tol Kebomas. Jasadnya dibuang di pinggir jalan, pada Desember 2019 lalu.

Setelah pembunuhan itu, Jebfar pergi ke tempat saudara untuk bekerja di sawah selama tiga bulan.

“Saya mau lapor tidak boleh, sehingga saya tetap diam di rumah,” katanya.

Pengakuan Jebfar tentu mengagetkan ketua majelis hakim PN Gresik, Putu Gde Hariadi.

Yaitu setelah berhasil membunuh pelaku, terdakwa malah menceraikan istrinya yang masih mengandung.

Jebfar menyesali perbuatannya dan meminta keringanan hukuman, sebab ia memiliki seorang anak masih kecil.

“Saya menyesal, yang mulia. Saya meminta keringanan hukuman, sebab anak saya masih kecil,” katanya seraya menunduk.

Sementara penasihat hukum terdakwa, Nali menegaskan, sebelum pembunuhan ada pertemuan dengan keluarga korban.

Sebab keluarga Molah mengiklaskan pembunuhan itu.

“Atas perbuatan (menghamili istri Jebfar, red), ada mediasi antara keluarga korban dan sesepuh adat, yang intinya mengizinkan Molah dibunuh. Asalkan pembunuhan itu tidak menggunakan senjata tajam,” katanya.

Sidang akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan. (redaksi)

KPU Bangkalan