Nasional

Isu Kaisar Sambo Viral, Begini Kata Mabes Polri

Kaisar Sambo
Kaisar Sambo: isu bisnis gelap Sambo dan Konsorsium 303. (twitter)

Tidak hanya itu, Polri juga diminta menyampaikan hasilnya secara transparan dan akuntabel demi mengembalikan kepercayaan masyarakat.

“Kondisi saat ini dengan tingkat kepercayaan masyarakat sangat menurun, yang bisa dilakukan polisi tentunya adalah melakukan penyelidikan terkait isu tersebut dan menyampaikannya pada publik secara transparan dan akuntabel. Tanpa ada transparansi, berat rasanya membendung asumsi-asumsi liar,” kata Bambang kepada Suara.com, Jumat (19/8/2022).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Belum tuntas penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo. Kini beredar isu bisnis gelap yang dipimpin Ferdy Sambo semasa menjadi Satgasus Merah Putih.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih bentukan mantan Kapolri Tito Karnavian.

Satgasus Merah Putih yang dipimpin tersangka pembunuhan Ferdy Sambo,  disebut-sebut sebagai “Geng Mabes” di dalam Mabes Polri.

Walaupun Satgasus Merah Putih telah resmi dibubarkan namun publik mendesak agar pihak kepolisian mengusut tuntas Satgasus Merah Putih.

Desakan itu menjadi terending topik di media sosial (medsos) twitter. Hingga pukul 14.25 WIB 5.209 warganet mentweet #UsutSatgasMP.
Bisnis gelap yang diduga berupa judi online dengan Kode 303 itu kembali menguak dugaan baru.

Seperti diketahui, usai Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka. Banyak pihak yang mengaitkan bahwa jenderal pangkat dua itu diduga menjadi komando dalam bisnis gelap. Salah satunya judi online dan sabu-sabu.

Selain itu, kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Joshua di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu menjadi gaduh. Karena awalnya tersangka Ferdy Sambo mengemasnya dengan skenario  kebohongan.

Atas hal itulah, Ferdy Sambo dan tiga pelaku lainnya ditetapkan menjadi tersangka.

Keempatnya diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara. (*)

Exit mobile version