Berita Utama

Jaka Jatim: Pakde Karwo, Bupati Momon Lantik Kepala SKPD Langgar UU dan PP

Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad (depan mik) saat melantik 106 pejabat pratama dan administrator di lingkungna Pemkab Bangkalan, Senin (16/01). (Foto/Agus, Mata Bangkalan)
Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad (depan mik) saat melantik 106 pejabat pratama dan administrator di lingkungna Pemkab Bangkalan, Senin (16/01). (Foto/Agus, Mata Bangkalan)
Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad (depan mik) saat melantik 107 pejabat pratama dan administrator di lingkungan Pemkab Bangkalan, Senin (16/01). (Foto/Agus, Mata Bangkalan)

MataMaduraNews.comBANGKALAN-Pengisiian pejabat eselon hasil SO baru di sejumlah SKPD Pemkab Bangkalan, Madura, Jatim, berpotensi cacat hukum. Pasalnya, dari sejumlah pejabat eselon yang dilantik Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad, diketahui banyak tidak memenuhi kualifikasi dan syarat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23/2014 dan PP Nomor 18/2016.

Pernyataan ini disampaikan Mathur Husyairi, Ketua Jaka Jatim kepada MataMaduraNews.com, Minggu (22/01/2017). Dari hasil investigasi Jaka Jatim, berdasar dari gelar dan kompetensi yang ia ketahui, ada tujuh Kepala SKPD yang dinilai tidak sesuai dengan amanat PP 18/2016 Pasal 98 ayat 2 dan 4. Dan sebelas camat yang melabrak UU 23/2014 Pasal 224 ayat 1, 2 dan 3.

Sayang, Mathur enggan membeber nama-nama pejabat eselon II yang menduduki kepala SKPD dan sebelas camat. Mathur hanya menyarankan publik menilai sendiri siapa pejabatan eselon II dan III yang melabrak aturan pemerintah berdasar gelar pejabat terkait.

BERITA TERKAIT, BACA: 107 Pejabat Dilantik, Dua Pejabat Eselon Dilelang. Berikut Nama 107 Pejabat Itu

Mathur menyebut, secara de jure pejabat eselon yang menempati pucuk pimpinan SKPD  harus sesuai dengan syarat pegawai Aparatur Aipil Negara (ASN) yang memiliki persyaratan kompetensi. Dari analisa dengan cara melihat gelar dari pengalaman pejabat yang bersangkutan, Mathur melihat aneh. “Dari gelar yang dicantumkan itu kan kita bisa menganalisa keahlian dari masing-masing pejabat, apakah sesuai dengan keahlihan jabatan yang diemban di SKPD saat ini,” ujar Mathur saat ditemui di rumahnya.

Padahal, jelas Mathur, kompetensi teknis sebagaimana dimaksud PP 18/2016 Pasal 98 ayat (2) huruf a diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional. “Nah, tujuh SKPD itu yang tidak sesuai,” terang Mathur.

Selain itu, Mathur juga enggan membeber sebelas camat yang dinilai tidak memenuhi kualifikasi sesuai dengan hasil analisa gelar yang ia lakukan. Dari 18 camat yang dilantik, kata dia, hanya ada tujuh camat yang dianggap memenuhi kualifikasi. “Dari hasil penulusuran terhadap gelar yang dimiliki itu, akhirnya kita mengambil kesimpulan sementara seperti itu,” sambungnya.

Penilaian Mathur kepada sebelas camat itu berdasar UU 23/2014 Pasal 224 ayat 1, 2 dan 3 yang menyebut camat harus memiliki pengetahuan teknis kepemerintahan. Dalam bab penjelasan disebutkan, jika hal itu harus ditunjukkan dengan ijazah diploma, sarjana dan sertifikat kepamongprajaan. Dimana sertifikat kepamongprajaan dikeluarkan oleh Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). “Kalau misalkan seperti itu berarti kan Pak Bupati (Bupati Makmun Ibnu Fuad, red.) asal-asalan dalam pengangkatan pejabat,” terangnya.

Karena itu, Mathur mendesak Guburnur Jawa timur Soekarwo untuk segera mengkaji masalah pelantikan dan pengangkatan pejabat eselon oleh Bupati Makmun Ibnu Fuad. “Pak Gubernur (Soekarwo, red) harus menggunakan fungsinya untuk melakukan pembinaan dan pengendalian perangkat daerah kebupaten sesuai dengan PP No 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah Pasal 110 ayat 2. Kalau hal itu dibiarkan oleh gubernur, berarti sama saja gubernur berkolaborasi melanggar PP itu dan dengan sengaja melakukan pembiaran,” ucap Mathur.

Sementara itu, Sekda Bangkalan Eddy Mulyono selaku Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), Bangkalan tidak bisa memberi komentar. Berulangkali telepon genggamnya dihubungi hanya terdengar nada sambung.

Reporter: Agus, Mata Bangkalan

Exit mobile version