Pendidikan

Jangan Sampai Ada Pungutan dalam PPDB Tapel 2021/2022

×

Jangan Sampai Ada Pungutan dalam PPDB Tapel 2021/2022

Sebarkan artikel ini
Disdik Sumenep
Plt. Kepala Disdik Sumenep, Mohamad Iksan, S.Pd., M.T. (Foto Rusydiyono/Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Jelang tahun pelajaran (Tapel) 2021/2022 dipastikan semua lembaga pendidikan melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Termasuk lembaga pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Sumenep.

Proses PPDB dilaksanakan secara online, karena itu sesuai dengan imbauan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep.

“Hal itu karena masih suasana pandemi Covid-19,” terang Plt. Kepala Disdik Sumenep, Mohamad Iksan, Senin (7/06/2021).

Selain teknis pelaksanaannya, Plt Kepala Disdik Sumenep itu juga mengingatkan soal biaya PPDB. Bahwa biaya atau anggaran PPDB bisa diambilkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Jadi, jangan sampai melakukan pemungutan sepeser pun kepada wali murid yang akan menjadi calon peserta didik baru,” pesan pria yang karib disapa Iksan tersebut.

Dia menegaskan, dalam proses PPDB pihak sekolah dilarang keras memungut biaya dalam bentuk apapun untuk calon peserta didik baru. Semisal untuk seragam sekolah.

Itu bisa terjadi jika koperasi sekolah yang menyediakan. Akan tetapi tetap tidak ada unsur paksaan supaya calon peserta didik baru beli di koperasi sekolah.

“Kalau ada kepala sekolah yang memaksa harus beli, itu sudah melanggar dari ketetapan dari aturan yang telah ada. Jika ada untuk pembelian seragam di sekolah, bentuknya  tidak memaksa dan memikat,” tegas Iksan, yang kini juga menjabat Kepala Dinas Sosial.

Rusydiyono, Mata Madura

KPU Bangkalan