matamaduranews.com–SUMENEP-Jelang Natal dan Tahun Baru 2020 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Petugas berhasil mengamankan 26 botol minuman keras (Miras).
Puluhan botol miras itu merupakan hasil razia gabungan antara Polsek Manding bersama Koramil 03/Manding pada Selasa (17/12/2019) sore, yang dimulai sekira pukul 16.00 WIB.
“Kegiatan razia gabungan itu dalam rangka Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Semeru 2019 ke pertokoan di Pasar Barisan, Desa Manding Daya, Kecamatan Manding,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.
Hasil razia sore itu, petugas mengamankan berbagai jenis minuman beralkohol tinggi dari Toko An-Nur milik Misnayu. Semuanya, kata Widiarti, berjumlah 26 botol.
“Masing-masing 18 botol Anggur Merah Cap Orang Tua, 5 botol Bir Bintang, dan 3 botol Prost Beer,” tuturnya, Selasa (17/12/2019) malam.
Petugas sudah menyita ke-26 botol miras itu sebagai barang bukti. Namun, nasib pemilik toko yang menjual miras tersebut belum diungkapkan kepada media.
“Untuk Toko Kartika milik Masriyani tidak ditemukan barang berupa minuman keras yang mengandung alkohol,” tandas Widiarti.
Rafiqi, Mata Madura