Kabag ESDA Setkab Sumenep Imbau Pengusaha Tambang Segera Bentuk Paguyuban, Ini Targetnya

Penertiban Tambang Ilegal di Sumenep
Petugas Bagian ESDA Setkab Sumenep memasang baner yang bertuliskan larangan menambang di Desa Karang Nangka, Kecamatan Rubaru. (Foto Rusydiyono/Mata Madura)

matamaduranews.com-SUMENEP-Banyaknya jumlah panambang ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur membuat Bagian Energi Sumber Daya Alam (ESDA) Sekretariat Kabupaten Sumenep gerah.

Setelah beberapa hari ini Bagian ESDA Setkab Sumenep keliling mengecek langsung keberadaan usaha pertambangan yang belum kantongi izin dengan tujuan menyampaikan sosialisasi dan pembinaan, akhirnya Kepala Bagian ESDA, Muhammad Sahlan menyarankan supaya ada paguyuban pengusaha tambang.

Saran itu ditawarkan Sahlan, panggilan akrab Kabag ESDA Sumenep kepada para pengusaha tambang dengan tujuan mempermudah komunikasi dan koordinasi apabila ada informasi terkait pengurusan izin dan aturan pertambangan.

“Sebaiknya bentuk paguyuban pengusaha tambang,” saran Sahlan beberapa waktu lalu.

Saran Kabag ESDA itu disambut baik oleh para pengusaha tambang di Sumenep, salah satunya seperti disampaikan Anang Suharto. Pengusaha tambang di Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan tersebut mengaku akan mempertimbangkan saran pihak ESDA.

Bagi pengusaha tambang batu fosfat itu, membentuk paguyuban tidaklah gampang, butuh waktu dan urun rembuk sesama pengusaha tambang.

“Kendati demikian, kita tetap menyambut baik saran tersebut, karena bagaimanapun kami butuh legalitas atas usaha ini,” ungkap Anang.

Ia pun berharap kepada ESDA dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumenep untuk memikirkan dan membina pengusaha tambang dalam melengkapi izin usahanya.

“Karena sekarang kewenangan izin itu bukan lagi di Sumenep, melainkan sudah ke Provinsi Jawa Timur,” ujar Anang.

Rusydiyono, Mata Madura

Exit mobile version