Berita Utama

Kabar Gaji PNS Tidak Terbayar, Ini Respon Kepala BKPSDM & Ketua DPRD Sumenep

×

Kabar Gaji PNS Tidak Terbayar, Ini Respon Kepala BKPSDM & Ketua DPRD Sumenep

Sebarkan artikel ini
Kabar Gaji PNS Tidak Terbayar, Ini Respon Kepala BKPSDM & Ketua DPRD Sumenep
Herman Dali Kusuma, Ketua DPRD Sumenep. foto/humas DPRD Sumenep
Herman Dali Kusuma, Ketua DPRD Sumenep. foto/humas DPRD Sumenep
Herman Dali Kusuma, Ketua DPRD Sumenep.
foto/humas DPRD Sumenep

MataMaduraNews.comSUMENEP-Kabar gaji PNS Pemkab Bangkalan dan Pemkab Sumenep bakal tidak mendapat gaji selama enam bulan akhirnya mendapat klarifikasi dari Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, R Titik Suryati.

Kepada Mata Madura, mantan Kabag Hukum Pemkab Sumenep ini, mengatakan, tidak ada regulasi yang mengatur jika semua PNS tidak bisa menerima gaji selama enam bulan. “Pengetahuan pribadi saya, tidak ada regulasi untuk tidak menggaji PNS selama 6 bulan. Yang dikenai sanksi hanya Bupati, Wabup dan DPRD jika APBD-nya terlambat,” ujar Ibu Yatik-panggilan akrabnya, via WhatsApp kepada Mata Madura, Rabu (4/1/2017).

R Titik Suryati, Kepala BKPSDM. foto/dok Mata Madura
R Titik Suryati, Kepala BKPSDM.
foto/dok Mata Madura

Kendati demikian, lanjut ibu Yatik, problemnya bisa dilihat secara kronologis. Siapa penyebabnya sehingga terlambat dan itulah yang dikenai sanksi. “Kalau PNS, InsyaAllah tetap gajian. Hanya menunggu hasil evaluasi dan pengisian pejabat  hasil SO baru,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusumah tidak bisa berkomentar banyak jika tidak akan mendapat gaji selama enam bulan akibat sanksi dari Kemendagri. Menurut Herman, apa yang sudah dilakukan dirinya sudah maksimal dalam membahas RAPBD Sumenep 2017.

“Ya gimana lagi kalau kenyataan demikian. Tapi, tadi pagi (Rabu pagi (4/1/2017), red.)  saya telpon Pak Sekda, katanya DPRD bisa digaji,” terang politisi PKB ini via telpon kepada Mata Madura.

Sekda Sumenep, Hadi Soetarto saat dihubungi Mata Madura via telpon, Senin sore (2/1/2017), menyatakan soal gaji DPRD, Bupati dan Wabup Sumenep masih menunggu hasil evaluasi APBD 2017 dari Gubernur Jatim, Soekarwo. Jadwal evaluasi APBD Sumenep 2017 tertanggal 4 Januari 2017. Sedangkan APBD Sumenep 2017 telah ditetapkan DPRD Sumenep, Kamis tanggal 29 Desember 2016. Dan pada hari Jumat, 30/12/2017, Sekda Sumenep bersama tim mengajukan evaluasi APBD 2017 ke Gubernur Jatim Soekarwo. Pada hari Rabu, 4/1/2017, Gubernur Jatim Soekarwo menjadwal evaluasi APBD Sumenep 2017.

Bagaimana hasil evaluasi APBD Sumenep 2017? Sekda Sumenep, Hadi Soetarto, Plt Kepala DPPKA, Didik Untung Samsidi, Plt Kabag Hukum, Setiawan Karyadi, berulangkali dihubungi Mata Madura via telpon tidak memberi jawaban. Nada sambung terdengar tapi tidak ada suara jawaban. SMS juga tidak terjawab.

Sebagaimana diketahui, m.beritajatim.com memberitakan pernyataan Gubernur Jatim, Soekarwo yang memastikan seluruh PNS di Pemkab Bangkalan dan Pemkab Sumenep tidak bisa menerima gaji selama enam bulan kedepan. Termasuk gaji pimpinan DPRD, Bupati dan Wabup Pemkab Sumenep dan Pemkab Bangkalan.

Pernyataan Pakde Karwo-panggilan akrab Gubernur Jatim, Soekarwo-ini, disampaikan kepada sejumlah wartawan di gedung negara Grahadi Surabaya usai melantik ratusan kepala SMA/SMK se-Jatim, Rabu (4/1/2017).

Menurut Soekarwo, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI memberikan sanksi tegas kepada Pemkab Bangkalan dan Pemkab Sumenep. Sanksi Kemendagri diberikan kepada dua Pemkab di Madura karena belum mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2017.

“Seluruh PNS di dua daerah tersebut tidak akan mendapatkan gaji selama enam bulan ke depan. Sanksi itu diberikan oleh Kemendagri dan sudah dipastikan,” kata Gubernur Jatim Soekarwo, sebagaimana dikutip beritajatim.com.

Menurut Pakde Karwo, sanksi dari pemerintah pusat itu telah sesuai dengan perintah Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemda pasal 312 ayat 2. Hak-hak keuangan atau gaji kepala daerah dan DPRD tidak dibayarkan selama enam bulan berturut-turut.

“Bupati Bangkalan dan Bupati Sumenep, serta pimpinan DPRD masing-masing kabupaten tersebut dipastikan tidak akan menerima gaji selama enam bulan ke depan,” sebutnya.

Hambali Rasidi, Mata Madura

KPU Bangkalan