Kader PMII Jadi Tersangka, IKA PMII Sumenep Galang Solidaritas PMII se Indonesia

matamaduranews.comSUMENEP-Status tersangka AAF-salah satu kader PMII Bangkalan-menjadi keprihatinan para Pengurus Cabang (PC) Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Sumenep.

Joko Suhardi, Ketua PC IKA PMII Sumenep menyampaikan beberapa hal pasca penetapan tersangka Agung Ali Fahmi (AAF) dalam UU ITE oleh Polres Bangkalan.

“Kasus itu kan hanya guyonan chating grup WA IKA PMII. Hanya ada yang membocorkan. Pasti ini ada motif lain,” ucap Joko dalam rilis yang diterima Mata Madura, Jumat petang (20/3/2020).

Kata Didik-panggilan akrab Joko Suhardi-sebenarnya AAF guyonan WhatsApp hanya untuk internal IKA PMII Komisariat UTM.

“Tapi yang mempublish dan memviralkan HMI Bangkalan atas tuduhan pelecehan dan pencemaran nama baik HMI,” sambung Didik.

Sebagai kader PMII, PC IKAPMII Sumenep memberi dukungan moril kepada kepada Sahabat Agung Ali Fahmi agar tabah.

“PC IKA PMII Sumenep berharap ada solusi terbaik antara KAHMI Bangkalan dan IKA PMII Bangkalan serta Sahabat Agung Ali Fahmi. Sesama aktivis organisasi mari kita kedepankan penguatan civil society dan kepentingan bangsa yang lebih besar,” tambah Didik.

PC IKA PMII Sumenep khawatir kasus AAF dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab. Sehingga terjadi konflik horizontal dan merugikan kepentingan bangsa yang lebih besar.

Jika kasus AAF tetap berlanjut, PC IKA PMII Sumenep akan menggalang solidaritas para kader PMII dan keluarga besar IKA PMII se Indonesia agar ikut mendampingi Sahabat AFF.

“Kita perlu bentuk tim hukum dan tim ahli bahasa. PC IKA PMII Sumenep akan mengetuk para kader PMII dan keluarga besar IKA PMII se Indonesia untuk menyiapkan tim hukum dan ahli bahasa jika kasus Sahabat AFF masih berlanjut. Kita senasib seperjuangan. Jika ada kader yang terluka, kita juga merasa terluka,” tulis Didik, Jumat petang.

Sebagaimana diketahui, AAF sebagai PR UTM, sejak Kamis (19/3/2020) dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pencemaraan nama baik UU ITE oleh Polres Bangkalan.

“Pak Agung Ali Fahmi (AAF)sudah kami tetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap HMI dan melanggar undang-undang ITE,” kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Subarnapraja, Kamis (19/3/2020) kepada sejumlah wartawan.

Penetapan tersangka AFF dilakukan penyidik setelah menggelar perkara Selasa (17/3/2020).

Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa beberapa saksi. Saksi pelapor dan saksi ahli.

“Ada ahli bahasa, ahli komunikasi dan ada juga beberapa saksi lain,” tambah Kasat Agus.

Dikatakan, tersangka AAF tidak dilakukan penahanan karena ancamannya di bawah empat tahun.

AF disebut telah melakukan pencemaran nama baik kepada organisasi mahasiswa HMI yang AAF tulis di WAG IKA PMII Komisariat UTM, Rabu (11/9/2019).

Sebelum buat tulisan guyonan, AAF mengirim link berita yang lagi viral di Malang ke WAG IKA PMII Komisariat UTM. Berita itu berjudul “Sejumlah Kader IMM dan wapresma Usir PMII dan HMI dari kampus Muhammadiyah malang”.

Mengomentari berita itu, AAF menulis keterangan dengan emoji senyum :

“itu benar … (emoticon telunjuk) … Bahwa kampus UMMUH ya khsus Muhammadiyah.. HMI itu gak punya induk, ibunya “Masyumi” sudah wafat… Yatim piatu.. Mumpung masih di bulan Muharram, kalau ketemu anak HMI, elus kepalanya… (emoticon senyum)”.

Rusydiyono, Mata Madura

Exit mobile version