matamaduranews.com-BANGKALAN – Keluarga Dinul bersama sejumlah warga mendatangi Mapolres Bangkalan, Jawa Timur, Kamis (4/9/2025).
Mereka mempertanyakan perkembangan kasus Kepala Desa Geger Budiman yang sudah berstatus tersangka namun hingga kini belum ditahan.
Kuasa hukum Dinul, Bakhtiar Pradinata, mengatakan kedatangan mereka untuk menanyakan proses penanganan perkara Budiman.
“Berkas tersangka Budiman sudah tahap I, artinya sudah dikirim ke kejaksaan,” ujar Bakhtiar.
Namun, kata dia, berkas tersebut dikembalikan lagi ke Polres Bangkalan karena ada kelengkapan yang harus dipenuhi. “Dalam istilah hukum masih tahap P19. Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas yang diminta kejaksaan,” jelasnya.
Bakhtiar berharap berkas perkara Budiman segera P21 dan tersangka langsung ditahan. Ia juga mengungkap kekhawatiran keluarga Dinul soal dugaan intervensi saksi. “Menurut keluarga Dinul, Budiman sempat datang ke rutan sebelum Busiri disidangkan sehingga dikhawatirkan mempengaruhi keterangan saksi,” katanya.
Sementara itu, keluarga terdakwa Dinul, Moh Ilyas, menyebut informasi soal kehadiran Budiman di rutan diperoleh dari anaknya. “Saat Dinul pulang dari persidangan, dia melihat Budiman, Mahfut Lidi dan kuasa hukum Busiri. Dinul menduga mereka bertemu di luar jam besuk,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi membenarkan berkas Budiman masih dalam penyempurnaan. “Saat ini kami sedang melengkapi berkas-berkasnya Budiman,” pungkas Hafid. (SAE)