Catatan

Kapan Sekda Sumenep Dilantik?

Catatan: Hambali Rasidi

matamaduranews.com -Seleksi Sekda sudah selesai. Nama-nama sudah ada. Tapi kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep masih kosong dari keputusan final.

Begitulah suasana pasca pengumuman tiga besar hasil seleksi Sekda. Pansel kini praktis menutup map. Tugas mereka secara fungsional selesai. Bola sepenuhnya berpindah ke tangan Bupati Sumenep selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Tiga nama sudah berada di meja kepala daerah. Yaitu Agus Dwi Saputra. Chainur Rasyid dan Rahman Riyadi. Tiga figur ini dinilai setara secara kualitas. Layak. Siap. Tinggal dipilih satu.

Tahap berikutnya bukan lagi soal adu gagasan. Ini soal prosedur birokrasi yang harus dilalui sampai tuntas. Secara aturan:
Bupati mengirimkan laporan hasil seleksi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Di sana proses akan diperiksa ulang: apakah semua berjalan sesuai aturan, apakah ada intervensi politik, apakah merit system benar-benar dijaga.

Jika dinilai bersih, KASN mengeluarkan Surat Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka. Itu semacam lampu hijau pertama.

Belum selesai.

Ada satu pintu lagi yang harus diketuk: Gubernur. Bupati wajib berkonsultasi karena posisi Sekda bukan sekadar jabatan administratif. Sekda adalah jembatan kebijakan antara kabupaten, provinsi, hingga pusat. Gubernur akan melihat apakah calon yang dipilih nanti bisa seirama dengan arah kebijakan yang lebih luas.

Setelah dua lampu hijau itu menyala, barulah masuk fase paling menentukan: hak prerogatif kepala daerah.

Di sinilah unsur “user” bekerja. Bupati memilih satu dari tiga nama.

Pertimbangannya bukan hanya objektif di atas kertas, tapi juga chemistry kerja, ritme kepemimpinan, dan kesamaan visi pembangunan.

Kepala BKPSDM Sumenep, Benny Irawan, memastikan proses berjalan sesuai mekanisme.

“Sudah sesuai proses yang berjalan. Tinggal menunggu hasil koordinasi dari Gubernur,” ujarnya saat dihubungi via WhatsApp, Senin 23 Februari.

Lalu pertanyaan yang terus beredar: kapan pelantikannya?

Benny menjawab: menunggu arahan Bupati.

Tidak ada batas waktu mutlak dalam aturan. Namun ada rambu yang bisa dijadikan pegangan. “Rekomendasi BKN menyebut batas pertimbangan hingga 21 Mei 2026,” kata Benny menambahkan.

Artinya, semua tahapan sudah di ujung jalan. Tinggal satu langkah terakhir.

Semua sudah selesai. Tinggal satu tombol.

Publik kini menunggu: kapan tombol itu ditekan. (*)

Exit mobile version