Kapolda Jatim Beri 9 Penekanan PPKM Mikro

×

Kapolda Jatim Beri 9 Penekanan PPKM Mikro

Sebarkan artikel ini
9 Penekanan PPKM Mikro
lustrasi. Warga melintasi spanduk sosialisasi protokol kesehatan pandemi COVID-19 di kawasan pemukiman Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/2/2021). ANTARA FOTO

matamaduranews.com-Dilansir dari laman Kominfo.jatimprov.go.id, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta memberikan sembilan penekanan penting dalam penerapan PPKM Mikro.

Pertama, mengutamakan sisi premitif, preventif serta upaya kuratif dalam menangani Covid-19

Kedua, penentuan petugas yang mengurus PPKM Mikro baik di tingkat RT atau RW.

Ketiga, pembentukan posko yang berisi petugas gabungan TNI dan Polri serta instansi terkait.

Keempat, melaksanakan operasi Covid Hunter untuk mengawasi pasien yang melakukan isolasi mandiri.

Kelima, bagi daerah yang zonasinya masih merah, orange dan kuning agar terus mengikuti ketentuan pengaturan pembatasan PPKM skala mikro.

Keenam, pengembangan pengobatan yang dinilai hasilnya efektif untuk mengurangi angka penyebaran COVID-19. Hal itu juga untuk perawatan pasien positif di tingkat RT.

Ketujuh, pembuatan kampung tangguh sesuai dengan target yang telah ditentukan.

Kedelapan, pengawalan proses vaksinisasi agar sesuai dengan target.

Kesembilan, kampung tangguh kedepannya akan menjadi garda terdepan dalam pengelolaan kamtibmas.

Penekanan sembilan poin penting itu disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim saat rapat koordinasi persiapan PPKM Mikro secara virtual, Senin (8/2/2021). Rapat juga diikuti oleh seluruh Kapolrestabes/ta jajaran Polda Jatim.

Isi Aturan PPKM Mikro Jawa-Bali

Merujuk Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota, dengan aturan sebagai berikut:

  1. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office 50 persen dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
  3. Aturan tersebut juga membatasi:

– Kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

– Pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Pada PPKM sebelumnya, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00.

– Kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen.

– Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

– Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang bisa menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan pemerintah memprioritaskan kepatuhan warga. Karena itu, tak ada sanksi khusus yang diatur pemerintah pusat.

“Sanksi bukan yang terdepan, kepatuhan yang kita harapkan terdepan, sanksi paling belakang,” kata Safrizal dalam jumpa pers daring yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Senin (8/2).

Aturan lengkap mengenai PPKM Mikro Jawa Bali bisa diunduh melalui link berikut ini: Aturan PPKM Mikro Jawa Bali menurut Instruksi Mendagri 3/2021.

redaksi

KPU Bangkalan