Berita Utama

Kasus ODGJ Sapudi Berakhir Tiga Terdakwa Bebas Murni

ODGJ Sapudi
Tiga terdakwa kasus ODGJ Sapudi, Musahwan, Tolak Edy, dan Suud mengucapkan terima kasih kepada para hakim PN Sumenep yang telah memvonis bebas murni dari segala tuntutan JPU. (FOTO MATA MADURA)

matamaduranews.com-SUMENEP — Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan putusan dalam perkara kasus ODGJ Sapudi, Senin (2/2/2026). Majelis hakim memvonis tiga terdakwa—Musahwan, Suud, dan Tolak Edy—bebas murni dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, terdakwa Asip Kusuma dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman lima bulan penjara, dengan ketentuan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani selama 4 bulan 28 hari.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang diketuai Jetha Tri Dharmawan dalam sidang terbuka untuk umum.

Pertimbangan Majelis

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan tidak terbukti adanya unsur pidana pada perbuatan Musahwan, Suud, dan Tolak Edy sebagaimana didakwakan JPU. Oleh karena itu, ketiganya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Berbeda dengan tiga terdakwa tersebut, majelis menilai unsur penganiayaan oleh Asip Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan, namun dengan pertimbangan meringankan terkait situasi dan kondisi kejadian.

Sikap Para Pihak

Usai pembacaan vonis, Asip Kusuma menyatakan menerima putusan hakim. Sementara itu, JPU Khanis menyatakan masih akan pikir-pikir terkait langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Suasana Sidang

Suasana haru menyelimuti ruang sidang ketika vonis bebas dibacakan untuk tiga terdakwa. Isak tangis dan pelukan keluarga pecah, menandai berakhirnya proses hukum panjang yang menyita perhatian publik dalam perkara ODGJ Sapudi.

Putusan ini sekaligus menegaskan perbedaan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa berdasarkan peran dan fakta yang terungkap di persidangan.

Sebagaimana diketahui, Kasus ODGJ Sapudi sejak awal memang tidak normal. Yang duduk di kursi pesakitan faktanya korban. Ya korban amukan si ODGJ.
Tapi polisi merangkai narasi dibangun dengan Pasal 170: Pengeroyokan. Brutal. Terencana. Bersama-sama.

Fakta para terdakwa lebih dulu dipukul si ODGJ, tidak dijadikan poin pemidanaan oleh polisi sebab karena ODGJ.

Empat terdakwa —Asip Kusuma, Musahwan, Tolak Edi, dan Su’ud-datang ke resepsi warga, niatnya silaturahmi. Bukan berkelahi.

Lalu petaka datang tanpa aba-aba.

Sahwito, seorang ODGJ, tiba-tiba mengamuk. Memukul tuan rumah. Membuat tamu semburat. Acara berubah jadi kepanikan massal.

Di titik itulah semuanya terjadi.

Asip, Salam, dan Musahwan menjadi korban langsung amukan. Tolak Edi dan Su’ud hanya membantu supaya Musahwan terlepas dari cekikan Sahwito.

Ironisnya, empat orang ini pula yang akhirnya “dipaksa” menjadi tersangka oleh polisi.

Dalam BAP yang disusun penyidik Polres Sumenep, di persidangan, cerita itu runtuh satu per satu.

Pasal 170 yang diposisikan sebagai pasal utama polisi, yang ancaman maksimal tujuh tahun penjara, kandas sebelum vonis. JPU memilih menuntut para terdakwa dengan dakwaan alternatif; Pasal 351.

JPU, Harry Achmad Dwi Maryono, yang saat dikonfirmasi menyatakan hanya sebagai pihak yang mewakili JPU Khanis, hanya menuntut enam bulan penjara, dengan instrumen Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ham)

Exit mobile version