matamaduranews.com-Apakah H Sugianto dikriminalisasi?
Seseorang bertanya. Saya tak bisa menjawab soal kasus TKD di Perumahan Bumi Sumekar. Yang menyeret H Sugianto berstatus tersangka. Karena pengembang perumahan.
Apalagi saya bukan kuasa hukumnya. Ditambah juga tak punya latar belakang ilmu hukum. Saya sebatas penulis. Apa yang diketahui melalui pemberitaan di media. Dan berbagai sumber yang memberi info.
Saya masih berencana menemui H Moh Saleh, Kades Paberasan, Kecamatan Kota dan Yuli Riskianto,
Kades Poja, Kecamatan Gapura. Mau bertanya kronologi objek tanah hasil tukar guling itu. Karena Ditreskrimsus Polda Jatim meyakini hasil tukar guling itu fiktif.
Polisi tentu bekerja profesional. Meyakini minimal ada dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Info yang membisiki penulis: polisi memiliki bukti buku induk tanah objek ruislag itu. Letter C-nya, atas nama warga. Juga bukti lain yang menaikkan status jadi tersangka.
Saya belum konfirmasi ke Sulaisi kuasa hukum H Sugianto. Di pemberitaan, Sulaisi mengatakan: proses ruislag (tukar guling) TKD milik Desa Kolor, Desa Cabbiya dan Desa Talango itu sah secara hukum. Juga objek ruislag ada. Tidak fiktif.
Sulaisi menunjukkan sertifikat tanah hasil ruislag atas nama TKD tiga desa itu. Total luas 17 hektare alias 170.000 m2. Berada di dua desa itu.
Karena itu, Sulaisi memprotes penetapan tersangka H Sugianto sebagai Direktur PT SMIP (Sinar Megah Indah Persada). Ditreskrimsus Polda Jatim dinilai ceroboh. Karena terburu-buru menyimpulkan TKD hasil ruislag itu fiktif.
Sulaisi menilai Ditreskrimsus Polda Jatim tidak cermat dalam menyimpulkan perkara tukar guling TKD di Perumahan Bumi Sumekar.
Kata Sulaisi, objek tanah pengganti yang dianggap fiktif sudah disidang dalam perkara perdata. Bahkan majelis hakim dengan penitera, penggugat, dan tergugat suda turun ke objek tanah yang disengketakan.
Putusan Pengadilan: objek hasil tukar guling TKD ada, kata Sulaisi. Sesuai dengan sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN Sumenep.
Selain itu, Sulaisi juga menyebut kasus TKD yang menyeret H Sugianto tergolong kedaluwarsa. Tak bisa diproses hukum. Karena objek perkara terjadi 26 tahun lampau.
Sulaisi merujuk pasal 78 KUHP. Bahwa masa penuntutan pidana bagi pelaku tindak pidana dibatasi dengan batas waktu.
Pasal itu secara umum membahas hapusnya kewenangan menutut pidana dan menjalankan pidana. Karena disebabkan lewat tenggang daluwarsa penuntutan yang ditetapkan dalam pasal itu.
Sampai di sini, biar pakar hukum dan yang memiliki kewenangan berdebat soal kasus TKD yang menjerat H Sugianto.
Saya tertarik mengulas kasus tukar guling TKD itu karena luas objek perkaranya. Loas total 16 hektare. Lokasi tanah itu masih belum diekspose. Daerah mana saja di Perumahan Bumi Sumekar.
Saya hanya berimajinasi. Luas 16 hektare. Kalau ditarik lurus memiliki panjang 1.600 m’ (1,6 km).
Kalau dibandingkan panjang proyek saluran Adi Rasa yang kini dikerjakan; mulai Lingkar Timur sampai Tajamara: panjangnya 1.700 m’ (1,7 km).
Saya baru ngerti: kenapa di pinggir kanan kiri jalan itu banyak aset-aset eks pejabat Sumenep.
Objek lain yang bikin menarik bagi penulis: perkara TKD di Perumahan Bumi Sumekar juga bisa mengurai aset-aset TKD lain. Konon juga ‘disulap’ menjadi rumah-rumah.
Kabar yang beredar di luar objek TKD yang jadi kasus Polda. Ada TKD yang beralih fungsi dan kepemilikan. Tak melalui proses tukar guling.
Prosesnya dimohon sebagai tanah negara. Keluar sertifikat atas nama pemohon. Lalu dijual kepada yang punya duit.
Jika Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur serius. Hendak tuntas mengusut TKD di Sumenep.
Petunjuk itu banyak. Salah satunya, bisa mencium kejanggalan-kejanggalan.
Itu jika Ditreskrimsus Polda Jatim benar-benar serius mengusut soal TKD di Sumenep. (hambalirasidi)