MataMaduraNews.com–JATIM-Polemik pelantikan Syamsul Rizal sebagai Kepala SMA Gayam, Sumenep, Madura, Jatim, mulai ada titik terang. Kepala Bidang Pendidik dan Kependidikan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Gatot Gunarso menilai, pelantikan Syamsul Rizal sebagai Kepala SMA Gayam oleh Gubernur Jatim, Soekarwo (04/01/2017) tidak melanggar Permendiknas Nomor 13/2007 dan Permendiknas 28/2010.
Pernyataan Gatot Gunarso ini disampaikan kepada Mata Madura Biro Jatim, disela-sela acara Rapat Koordinasi Pendidikan Tahun 2017, bertempat di Hotel Mercure Surabaya, Rabu (18/12017). Menurut Gatot, untuk kepala sekolah (Kasek) yang sudah dilantik gubernur (Soekarwo, red.), SK pelantikan tetap sah meski tidak mempunyai sertifikat kepala sekolah. Gatot beralasan, kepala sekolah bersangkutan bisa menyusul pengajuan sertifikatnya.
Apa tidak melanggar Permendikas? Gatot menjelaskan, sertifikat kepala sekolah bisa diraih kemudian hari setelah ikut pelatihan. Dilantik menjadi kepala sekolah tanpa sertifikat kepala sekolah tidak apa-apa. Nanti bisa menyusul ikut pelatihannya. Alangkah lebih baiknya kalau direkrut dulu baru dilatih, terang Gatot, kepada Mata Madura Biro Jatim.
Dalam pandangan Gatot, dalam merekrut kepala sekolah yang paling penting adalah mekanisme rekrutmen yang perlu ditata ulang. Dia tidak setuju jika rekrutmen kepala sekolah hanya berfokus mengadakan pelatihan saja. Kalau terus-menerus mengadakan pelatihan, bingung untuk mengadakan formasi. Mestinya, diadakan seleksi yang ketat. Adakan fit and proper test agar muncul sosok kepala sekolah yang mumpuni. Mekanisme perekrutan kepala sekolah harus dilaksanakan dengan ketat, ujar pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jatim ini.
Untuk melengkapi penjelasan Gatot, Mata Madura Biro Jatim sempat meminta tanggapan kepada Didik, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jatim di Hotel Mercure. Sayang, ia enggan memberi komentar dan langsung pergi.
Mata Madura Biro Jatim sempat mendatangi ruangan Komisi E DPRD Jatim. Lagi-lagi upaya konfirmasi nihil karena para anggota komisi E sedang melakukan kunjungan kerja ke Batam.
Sebagaimana diketahui, pelantikan Syamsul Rizal sebagai Kepala SMA Gayam mendapat protes dari Ketua Forum Peduli Pendidikan Sumenep (FP2S), Siswadi. Menurut Siswadi, pelantikan Syamsul Rizal tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi kepala SMA Gayam karena tidak memiliki sertifikat kepala sekolah dari penyelengggara yang ditunjuk pemerintah sebagai syarat kualifikasi Kepala SMA, sesuai dengan Permendiknas 13/2007 dan Permendiknas 28/2010. Buntut dari persoalan ini, Ketua FP2S ini berencana mendaftarkan gugatan ke PTUN Surabaya terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.
Saya masih koordinasi dengan pengacara di Bangkalan dan Surabaya untuk menyiapkan materi gugatan ke PTUN di Surabaya, teranganya, Jum’at (06/01/2017) lalu.
Reporter: Samsul, Mata Biro Jatim | Editor: Harish