NasionalPendidikan

Kepala SMA Gayam Tanpa Sertifikat, Komisi E DPRD Jatim Akan Panggil Dinas Pendidikan

×

Kepala SMA Gayam Tanpa Sertifikat, Komisi E DPRD Jatim Akan Panggil Dinas Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Kepala SMA Gayam Tanpa Sertifikat, Komisi E DPRD Jatim Akan Panggil Dinas Pendidikan
Ketua FPKB dan anggota Komisi E DPRD Jatim, Badrut Tamam. foto/pojokpitu.com
Ketua FPKB dan anggota Komisi E DPRD Jatim, Badrut Tamam. foto/pojokpitu.com
Ketua FPKB dan anggota Komisi E DPRD Jatim, Badrut Tamam.
foto/pojokpitu.com

MataMaduraNews.comJATIM-Pelantikan Syamsul Rizal sebagai Kepala SMA Gayam, Sumenep, Madura, Jatim, akhirnya menjadi bola panas. Anggota Komisi E DPRD Jatim, Badrut Tamam berencana memanggil Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Jatim untuk mengklarifikasi kebenaran sertifikat kepala sekolah yang tak dimiliki Syamsul Rizal.

Legislator asal Pamekasan, Madura ini, mengaku kaget jika ada kepala SMA yang dilantik oleh Gubernur Jatim, Soekarwo (04/01/2017), tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 13/2007 dan Permendiknas 28/2010.

“Kalau memang tidak memenuhi syarat dilantik kepala sekolah, gak boleh dong. Syarat utama harus dipenuhi dong. Ibarat orang mau nikah, kan harus lengkap syarat dan rukun nikahnya. Kalau tidak memenuhi syarat, batal dong nikahnya,” terang Ra Badrut-panggilan akrabnya, kepada Mata Madura Biro Jatim, via telepon, Jum’at (20/01/2017).

Karena itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim ini, berencana memanggil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Saiful Rachman untuk mengklarifikasi kebenaran adanya pelantikan Kepala SMA Gayam yang tidak memiliki syarat untuk diangkat sebagai kepala sekolah (Kasek). “Kami akan panggil dinasnya. Gimana kok bisa begitu,” sambungnya.

Baca Juga:

Sebagaimana diketahui,Kepala Bidang Pendidik dan Kependidikan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Gatot Gunarso menilai  pelantikan Syamsul Rizal sebagai Kepala SMA Gayam oleh  Gubernur Jatim, Soekarwo (04/01/2017) tidak melanggar Permendiknas Nomor 13/2007 dan Permendiknas 28/2010.

Pernyataan Gatot Gunarso ini disampaikan kepada Mata Madura Biro Jatim, disela-sela acara Rapat Koordinasi Pendidikan Tahun 2017, bertempat di Hotel Mercure Surabaya, Rabu (18/12017). Menurut Gatot, untuk kepala sekolah (Kasek) yang sudah dilantik gubernur (Soekarwo, red.), SK pelantikan tetap sah meski tidak mempunyai sertifikat kepala sekolah. Gatot beralasan, kepala sekolah bersangkutan bisa menyusul pengajuan sertifikatnya.

Siswadi Ketua FP2S
Siswadi Ketua FP2S

Sebelumnya, Ketua Forum Peduli Pendidikan Sumenep (FP2S), Siswadi dalam rilis kepada MataMaduraNews.com menyatakan, dari hasil investigasi yang ia lakukan diketahui bahwa Syamsul Rizal tidak memiliki sertifikat kepala sekolah dari penyelenggara yang ditunjuk pemerintah sebagai syarat kualifikasi Kepala SMA.

“Saya sudah melakukan investigasi ke sejumlah kalangan bahwa saudara Syamsul Rizal hanya seorang guru SMA biasa yang tidak mengantongi syarat untuk dilantik sebagai Kepala SMA secara definitif,” terang Adi-panggilan akrab Siswadi, kepada MataMaduraNews.com, Jum’at (06/01/2017) malam.

Menurut Adi, Syamsul Rizal  tidak tercantum nama yang memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah dalam data base nasional. Dan nama Syamsul Rizal juga tidak ternomor unik dari lembaga penyelenggara. Dengan demikian, Adi menyimpulkan, Syamsul Rizal tidak memenuhi kualifikasi dilantik sebagai Kepala SMA karena tidak mengantongi sertifikat kepala sekolah SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah sebagaimana tertulis dalam Permendiknas 13/2007 tentang standar kepala sekolah/madrasah lampiran kualifikasi.

“Saya tidak ngerti apa yang menjadi landasan hukum Pak Gubernur (Gubernur Soekarwo, Red.) melantik saudara Syamsul Rizal. Sepengetahuan saya, saudara Syamsul Rizal hanya seorang guru dan Plt Kepala SMA Lenteng,” tambah Adi.

Reporter: Samsul dan Aliman Harish, Mata Madura Biro Jatim

KPU Bangkalan