Hukum dan Kriminal

Kepergok Bawa Sabu, Pria asal Sampang ini Dibekuk Polisi di Bangkalan

×

Kepergok Bawa Sabu, Pria asal Sampang ini Dibekuk Polisi di Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Narkoba Bangkalan
Tersangka M (44) berikut barang buktinya saat diamankan di Mapolres Bangkalan. (Foto Syaiful/Mata Madura)

matamaduranews.comBANGKALAN-Upaya memerangi dan memberatas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur terus ditingkatkan.

Hal ini terbukti dengan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan membekuk satu penyalahguna narkotika jenis sabu pada Jumat (24/01/2020) malam.

Kali ini, tersangka yang ditangkap saat melintas di Jl. Raya Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan itu, diketahui berinisial M (44).

Pria yang berdomisili di Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang tersebut diringkus lantaran terbukti melakukan tindak pidana narkotika, yakni menguasai, memiliki, atau menyimpan sabu-sabu.

Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Bahrudi menyampaikan, penangkapan M berawal dari informasi yang disampaikan oleh warga setempat. Katanya, tersangka sering melintas di Jl. Desa Macajah sambil membawa sabu.

“Terduga pelaku M diamankan bermula dari polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengendara sepeda motor dalam perjalanan ke arah Tanjung Bumi yang diduga membawa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Bahrudi, Kamis (30/01/2020).

Berdasarkan informasi tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian ketika sampai di Jl Raya Desa Macajah, akhirnya M benar melintas, sehingga langsung dicegat oleh anggota kepolisian.

Setelah diringkus, polisi langsung menggeledah M dan ditemukan barang bukti di dalam bungkusan plastik yang digenggam di tangan kirinya.

“Dari tersangka ini polisi menyita 1 kantong plastik berisi sabu 1,08 gram, 1 kertas bungkus rokok warna silver, 1 korek gas warna bening, 2 handphone, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor Polisi L 4968 WW,” beber Bahrudi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Syaiful, Mata Madura

KPU Bangkalan