
MataMaduraNews.com–SUMENEP-Kehadiran pengurus SNKI (Sekretariat Nasional Perkerisan Indonesia) Fadli Zon dan M. Nizar Zahro di Desa Aeng Tong-Tong, Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura, Jawa Timur,  Jum’at (25/11), menjadi tempat curhat para kolektor keris.
Rahem, salah satu kolektor keris Sumenep mengatakan, pengakuan UNISCO bahwa keris adalah warisan kebudayaan dunia tidak berlaku apabila kedapatan membawa keris oleh polisi. “Tidak jarang ketika seseorang kedapatan membawa pusaka keris, pasti berurusan dengan kepolisian. Karena keris dianggap sebagai senjata tajam oleh polisi,” terang Rahem.
Menanggapi curhat kolektor keris, Nizar Zahro berjanji akan menyuarakan dalam rapat kerja SNKI untuk mencarikan solusi terkait perlindungan pengrajin keris dan pemilik keris di Sumenep dan Indonesia.
“Saya berharap nanti setelah kedapatan membawa keris mereka tidak bermasalah dengan hukum,” sambung Nizar yang berjanji akan melindungi semua hak-hak pengrajin keris.
Nizar menegaskan bahwa keris tidak masuk kategori senjata tajam. Melainkan benda pusaka warisan kebudayaan Indonesia. Bahkan, kata anggota DPR RI asal Dapil Madura ini, pada tahun 2005 Kapolri waktu itu sudah menyatakan jika keris tidak termasuk senjata tajam, dan bahkan di KUHP pun menyebut demikian.
“Sekali lagi saya katakan beris bukan sajam,” terang Nizar, kader Partai Gerindra ini kepada Mata Madura di sela-sela melihat pembuatan keris di Desa Aeng Tong-Tong, Jumat sore.
Karena itu, selaku pengurus SNKI divisi bagian hukum, siap menerima keluhan para pengrajin dan kolektor keris di Sumenep.
“Kami berjanji akan melindungi dan mempertahankan apa yang menjadi hak pengrajin keris dan para kolektor keris. Keluhan para kolektor keris akan disampaikan kepada para petinggi negara bahkan dunia bahwa keris adalah pusaka warisan kebudayaan dan bukan senjata tajam,” tambah Nizar.
Yono, Mata Sumenep