Kerugian Negara Hanya Rp 600 Ribu, 9 Petugas Pasar Blega ‘Dibebaskan’.

Situasi ruang tunggu depan Satreskrim Polres Bangkalan hingga Senin malam jam 21.30 WIB (matamadura.syaiful)

matamaduranews.comBANGKALAN-Sembilan oknum petugas Pasar Blega, Bangkalan, yang ketangkap Saber Pungli Polres Bangkalan akhirnya bebas dari jeratan hukum tindak pidana korupsi.

Polres Bangkalan melimpahkan sembilan petugas Pasar Blega ke Inspektorat Pemkab Bangkalan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pelimpahan pengusutan perkara dugaan pungutan liar (pungli) retribusi di Pasar Blega ini, dilakukan sejak Selasa (15/10/2019).

Sembilan petugas Pasar Blega itu, sudah ‘bebas’ atau dipulangkan dari Mapolres Bangkalan setelah melalui serangkaian pemeriksaan sejak Senin (14/10/2019).

Langkah ini ditempuh Polres Bangkalan setelah melalui hasil gelar Satreskrim dengan Pokja Yustisi Saber Pungli Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra kepada sejumlah media mengatakan, undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebutkan tidak sebanding dengan cost yang dikeluarkan negara.

“Ada ketetapan dari Kejaksaan Agung, pemberkasan bisa diproses ke tahap I dan II dengan kerugian negara minimal Rp 50 juta,” papar Rama.

Kesembilan terlapor tersebut yakni AS, MM, BJ, ET, MS, SR, MS, B, dan R. Tiga di antaranya berstatus Aparatur Sipil Negara. Sisanya berstatus Tenaga Harian Lepas (THL).

“Semoga ini menjadi pembelajaran. Kami berharap hal serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Tim Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber) Pungli Polres Bangkalan mengamankan sembilan petugas Pasar Blega, Senin (14/10/2019) setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Syaiful, Mata Bangkalan

Exit mobile version