Ketua Fraksi PKB Sumenep: Taat Prokes Berarti Memperpendek Masa Penundaan Pilkades

×

Ketua Fraksi PKB Sumenep: Taat Prokes Berarti Memperpendek Masa Penundaan Pilkades

Sebarkan artikel ini
Pilkades Sumenep Ditunda
Ilustrasi Pilkades x Ketua Fraksi PKB Sumenep, M. Muhri. (Foto IST/Rafiqi/Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi ditunda.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep Surat Nomor 188/315/KEP/435.013/2021 tentang Penundaan Pilkades Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Sumenep tanggal 5 Juli 2021.

Merespon penundaan Pilkades itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sumenep, M. Muhri mengaku mendukung dengan apa yang menjadi keputusan Pemerintah Daerah.

“Pilkades memang penting karena itu pesta demokrasi dan momentum untuk menentukan masa depan desa, akan tetapi menjaga kesehatan dan keselamatan umat jauh lebih penting,” kata Muhri ketika dihubungi Mata Madura, Kamis (8/7/2021) siang.

Karena itu, anggota Komisi III DPRD Sumenep tersebut mengajak masyarakat, khususnya yang bakal menggelar Pilkades tahun 2021 ini, agar bijak dan menerima dengan ikhlas keputusan Pemkab Sumenep.

“Saya berharap panitia, para tim sukses, dan masyarakat yang akan memilih para Cakades agar bersabar selama proses penundaan Pilkades ini,” ucap Muhri.

Dengan demikian, mantan Ketua Cabang GP Ansor Sumenep yang juga mantan aktivis PMII itu mengimbau masyarakat agar senantiasa selalu menjalankan protokol kesehatan (Prokes).

“Dengan taat menjalankan protokol kesehatan, itu berarti memperpendek masa penundaan Pilkades,” tandas suami Uswatun Hasanah itu.

Perlu diketahui, Pilkades Serentak untuk 86 desa di Sumenep seharusnya dilaksanakan hari ini, Kamis, 8 Juli 2021. Namun karena adanya PPKM Darurat Covid-19 sejak tanggal 3-20 Juli 2021, Pemkab Sumenep menunda pelaksanaan Pilkades hingga PPKM Darurat Corona berakhir.

“Kenapa Pilkades Sumenep ditunda, karena Jawa Bali menerapkan PPKM Darurat. Itu sesuai dengan Permendagri No. 72 Tahun 2020 dan Surat Edaran Mendagri No 15 Tahun 2021,” jelas Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, Senin (5/7/2021) lalu.

Rusydiyono, Mata Madura

KPU Bangkalan