Kisah Anak Memenjarakan Ibu Kandung, Gegara Pipi Tergores Kuku Sang Ibu

×

Kisah Anak Memenjarakan Ibu Kandung, Gegara Pipi Tergores Kuku Sang Ibu

Sebarkan artikel ini
Kisah Anak Memenjarakan Ibu Kandung, Gegara Pipi Tergores Kuku Sang Ibu
S sang ibu yang dipenjara setelah dilaporkan KDRT oleh anak sendiri. Surat penahanan (kanan).

matamaduranews.com-Kejadian ini bukan cerita sinetron. Kisah anak memenjarakan ibu kandung nyata terjadi.

Penyebabnya hal sepele. Gegara S, inisial, (36) sang ibu kandung, membuang pakaian si anak kandung, inisial A (19) di lemarinya.

A, si anak tak terima karena pakaian di lemari dibuang oleh sang ibu, S.

Terjadilah pertengkaran mulut. Si anak membentak sang ibu. Secara reflek, S, sang ibu memegang kerudng si anak. Tapi kuku si ibu mengenai pipi si anak.

Pipi kanan si anak tergores kuku sang ibu.

Akibat perbuatan sang ibu S, si anak kandung melapor penganiayaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Demak, Jawa Tengah.

Setelah diproses, sang ibu menjadi tersangka dan mendekam di tahanan Polres Demak.

Sang Ibu S pun terancam hukuman lima tahun penjara.

Seperti dikutip kompas.com, S mengaku tak menyangka pertengkaran ibu dan anak sendiri bisa berakhir di jeruji besi.

S bercerita awal persoalan karena urusan pakaian A yang dibuang dari dalam lemari.

S dan suaminya bercerai. A, si anak ikut ayahnya.

S seorang diri di rumah Demak. Aktivitas keseharian S jualan pakaian di Pasar Bintoro, Demak.

Suatu ketika, A datang bersama ayahnya ke rumah S.

Sebelum A datang. Semua pakaian milik A telah disingkirkan oleh S.

S mengaku jengkel dengan sikap anaknya yang telah ikut membenci dirinya sejak ikut ayahnya ke Jakarta.

“Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang,” ucap S saat ditemui di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).

A datang ke rumah S hendak mengambil pakaian.

Melihat semua pakaian A tak ada. Si anak emosi.

Si anak lupa. Perempuan yang dibentak adalah seorang ibu yang telah mengandungnya selama sembilan bulan.

Si anak kalap. Dengan emosi meninggi, si A mendorong sang ibu.

Secara refleks, sang ibu memegang kerudung sang anak.

Tapi, kuku sang ibu mengenai pipi sang anak hingga tergores.

“Saya reflek memegang kerudung anak saya dan dan wajahnya (pipi) kena kuku saya,” cerita S mengenang awal kejadian yang berbuntut laporan ke Polres Demak.

Si anak tidak terima pipinya tergores terkena kuku sang ibu.

Sang anak melapor kapada kepolisian.

Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan, pihaknya telah mencoba mediasi antara kedua belah pihak.

Namun, si anak tetap bersikeras untuk memproses kasus yang melibatkan sang ibu kandung ke jalur hukum.

“Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.

Minta Penangguhan Penahanan

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi ikut terenyuh mendengar kisah yang dialami sang ibu S.

Kepada media, Dedi berjanji akan memberi jaminan agar seorang ibu S yang dipenjara setelah dilaporkan anaknya dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bisa bebas.

“Saya sudah kontak dengan pengacara yang ditahan Polres Demak karena dianggap melakukan kekerasan terhadap anak. Saya sampaikan ke pengacara untuk beri support. Apa pun latar belakang belakang masalahnya tidak baik anak penjarakan ibu,” ucap anggota Fraksi Golkar dari Jabar Dapil VII melalui sambungan telepon, Sabtu (9/1/2021).

Sebagai bentuk menyatakan dukungannya, Dedi akan datang ke Demak untuk mengunjungi ibu S. Rencananya, ia ke Demak Sabtu malam (9/1/2021).

“Saya akan ke Demak ikut beri jaminan kepada ibunya,” tandasnya. (red)

KPU Bangkalan