matamaduranews.com-SURABAYA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 101-PKE-DKPP/V/2019. Aduan ini terkait kisruh pelaksanaan Pileg di Desa Masalima dan Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Sumenep, April lalu.
Sidang digelar pada hari Sabtu (13/7/2019), pukul 09.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur. Hadir sebagai pengadu, Ach. Supyadi, SH (advokat).
Supyadi mengadukan empat penyelenggara Pemilu di Kabupaten Sumenep. Pertama, Anwar Noris, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep. Nurul Hidayatullah, Ketua Panwascam Masalembu. Deddy Suryadi, Ketua PPK Masalembu. Junaidi, Ketua KPPS 03 Desa Masalima, Kecamatan Masalembu.
Dalam rilis yang diterima Mata Madura,materi pokok aduan: Pertama, ketidakprofesionalan dalam penanganan pelanggaran surat suara tercoblos di TPS 03 Desa Masalima Kecamatan Masalembu Kabupaten Sumenep sebanyak 69 Surat Suara ke PDIP No. Urut 1 Dapil 7 Kabupaten Sumenep bernama Darul Hasyim Fath.
Kedua, tidak memberikan sanksi kepada PPK Masalembu karena tidak melaksanakan Rekomendasi Panswascam Masalembu Nomor 66/KJI-26/TU.00.01/IV/2019 untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 33, TPS 13, TPS 32, TPS 27, TPS 08, TPS 12, TPS 24, TPS 17, TPS 21, TPS 20, TPS 23 Desa Masalima, TPS 25 Sukajeruk Kecamatan Masalembu dan Evaluasi kepada TPS 33, TPS 13, TPS 32, TPS 27, TPS 08, TPS 12, TPS 24, TPS 17, TPS 21, TPS 20, TPS 23 Desa Masalima, TPS 25 Sukajeruk.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis, Prof. Muhammad dan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Jawa Timur yakni, Arbayanto (unsur KPU) , Eka Rahmawati (unsur Bawaslu), Hananto Widodo (unsur masyarakat).
Setelah mendengar keterangan pengadu dan teradu, Ketua Majelis, Prof. Muhammad menutup sidang.
“Hasil putusan sidang masih menunggu rapat plano hasil sidang DKPPK,” jelas pengacara kondang ini kepada Mata Madura.
Ach.Supyadi,SH berharap majelis bisa memberi keputusan sesuai peratuan yang berlaku. “Kami akan menghargai apa pun putusan majelis,” sambunya.
Khoirul Anwar, Mata Madura