matamaduranews.com – Menanggapi berbagai pertanyaan dan perhatian publik terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam perkara Asip Cs vs ODGJ Sapudi atas nama Sahwito, Polres Sumenep menyampaikan klarifikasi sebagai berikut.
AKP Widiarti selaku Kasi Humas Polres Sumenep menjelaskan bahwa proses penanganan perkara tersebut telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Perlu kami sampaikan bahwa perkara ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Saat ini perkara tersebut sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan,” jelas AKP Widiarti via WhatsApp kepada Mata Madura, Rabu 10 Desember.
Lebih lanjut disampaikan bahwa seluruh tahapan penyidikan, termasuk penyusunan BAP, telah dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mekanisme hukum acara pidana.
“Pada prinsipnya, kewenangan penyidik berakhir setelah berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan. Selanjutnya, kebenaran materiil akan diuji secara terbuka di persidangan,” tambahnya.
Polres Sumenep menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses peradilan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap alat bukti, keterangan saksi, maupun fakta hukum lainnya kepada majelis hakim.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi di luar mekanisme peradilan. Polres Sumenep berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan sesuai aturan,” pungkas AKP Widiarti.
Namun AKP Widiarti tak merespon ketika ditanya soal salah satu tersangka dalam kasus itu yang menjadi DPO belum dirilis oleh Polres Sumenep.
Seperti diketahui, kasus ODGJ Sapudi heboh. Kini dalam proses sidang. Ada empat terdakwa dalam kasus itu, yaitu: Asip, Musahwan, Suud, dan Tolak. Ketiganya warga Desa Talaga, Kecamatan Nonggunong. Hanya Suud warga Kecamatan Dungkek.
Empat terdakwa kini berjuang membuktikan bahwa mereka bukan penganiaya sebagaimana didakwakan.
Diduga, terjadi kesalahan proses hukum di tingkat penyidikan kepolisian. Konstruksi perkara diceritakan Marlaf Sucipto, kuasa hukum terdakwa Asip Cs, kepada wartawan, juga dilengkapi oleh para saksi mata. (ham)












