Komentari Postingan di FB, Mantan Dewan Bangkalan Dipanggil Polisi

Abdurrahman Tohir, mantan anggota DPRD Bangkalan usai diperiksa sebagai saks i laporan pencemaran nama baik lewat postingan di facebook. (matamadura.syaiful)

matamaduranews.comBANGKALAN-Abdurahman Tohir, mantan anggota DPRD Bangkalan akhirnya memenuhi panggilan Polisi soal laporan pencemaran nama baik terhadap Dr Farhat Suryaningrat, Wadir RSUD Syamrabu Bangkalan.

Abdurrahman berstatus saksi atas postingan Hosen di beranda facebook-nya.

Abdurrahman tiba di Mapolres Bangkalan Senin petang (6/1/2020) sekitar 18.30 WIB. Pemeriksaan berakhir dan Abdurrahman keluar dari ruangan penyidik jam 20.00 WIB.  Kurang lebih 90 menit penyidik menanyakan saksi seputar kasus pencemaran nama baik Dr. Farhat dengan terlapor Hosen.

“Saya dicekoki kurang lebih 90 pertanyaan oleh Bripka Agus Setiyawan, dengan Surat panggilan polisi Nomer S.Pg1/764/XII/RES.2.5./2019,” kata Abdurahman pada Mata Madura, usai keluar dari Mapolres.

Mengapa Abdurahman sebagai saksi?

Lantaran saat Hosen memposting status di facebook-nya, Abdurrahman sempat berkomentar.

Kepada wartawan, Abdurahman menilai apa yang ditulis  Hosen tidak pernah berniat untuk mencemarkan nama baik siapa pun.

“Kasus ini tak layak dilanjutkan, karena tidak ada unsur fitnah di dalamnya,” nilai Abdurrahman.

Hosen sebagai rakyat dinilai Abdurrahman tidak ada problem mengkritik pelayanan rumah sakit demi kemajuan pelayanan kesehatan di Bangkalan.

“Kami penuhi panggilan Polisi dan saya tegaskan, Hosen tidak ada niat rusak nama baik siapa pun, lembaga atau orang,” tegas Abdurahman.

Dikatakan, berdasar keputusan MK no 50/PUU-VI/2008 dan no 2/PPU – VII/2009 sudah jelas diatur PNS atau pejabat publik itu harus melaporkan kasus pencemaran nama baik dengan sendirinya. Tidak boleh diwakilkan oleh pengacara.

“Hosen setahu saya tidak ada niat untuk mencelakakan siapa pun. Kami agak sedih karena pelapor merupakan pejabat publik dan Wakil Direktur aktif RSUD Bangkalan. Ini kan sudah anti kritik, apalagi yang dilaporkan adalah unsur masyarakat,” jelas Abdurahman.

Abdurahman pun menuding, pelaporan oleh Dr Farhat terhadap Hosen tidak semata kasus hukum.

Dirinya menduga pelaporan itu ditujukan sebagai terapi kejut bagi penghuni rakyat lain sehingga enggan mengkritik aturan dan pelayanan RSUD Bangkalan.

“Apa yang terjadi pada Hosen bisa terjadi pada orang lain yang mengeluhkan apa yang dialami,” kata Abdurahman.

Dirinya juga menyebutkan, kasus laporan hukum yang menjerat Hosen semakin membuktikan bahwa UU ITE kerap digunakan mengkriminalisasi rakyat jelata.

Apalagi dia cukup paham betul dulu sewaktu jadi anggota komisi D DPRD Bangkalan, seluk beluk layanan dan kinerja dari RS Syamrabu.

“Jadi janganlah anti kritik dan saran yang membangun itu dipangkas. Jadikan kritik sebagai acuan untuk berbenah lebih baik untuk pelayanan rumah sakit menjadi lebih baik kembali,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, akun Medsos Facebook atas nama Hosen dinilai mencemarkan nama baik Wakil Direktur RSUD Syamrabu Bangkalan, Dr Farhat Suryaningrat.

Begini isi postingan Hosen di akun Facebooknya:

“Mohon info Masyarakat Bangkalan. Dr. Farhat itu Direktur/Wakil Direktur di RS Syamrabu Bangkalan. Kebijakannya melampui Batas. Semua Manajemen Rumah Sakit Apa Kata Farhat. Sempat Nanyak Ke bagian Irna A (Farhat). Kartini (Farhat). Apa itu Rumah sakit Warisan Ya. Kesah Keluh Rakyat Bangkalan. Keluarkan Farhat Dari Syamrabu. Fainsyaalloh keadilan dan kesejahteraan rakyat akan Hadir di RS Syamrabu dan Tercipta Sistem Kinerja jauh lebih Baik”

Syaiful, Mata Bangkalan

Exit mobile version