matamaduranews.com–BANGKALAN-Komisi A DPRD Bangkalan menyatakan mosi tak percaya atas kinerja Camat Burneh Hosin Jamili yang diikuti aksi bolos berjamaah oleh ASN Kantor Kecamatan Burneh, Jumat lalu.
Buntut dari aksi bolos massal itu, Komisi A DPRD Bangkalan memanggil Kepala BKPSDA, Inspektur Kabupaten dan Kepala Satpol PP, Selasa (7/1/2020).
Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, H Mujiburrohman berharap, ada tindakan hukum yang konkrit dari BKPSDA dan Inspektorat Kabupaten atas tanggung Camat Burneh yang mengakibatkan perilaku bolos secara massa ASN Kantor Kecamatan Burneh.
Abah Mujib menilai, fingerprint sudah tak berfungsi untuk meningkatkan kinerja ASN di Bangkalan. Abah Mujib menyarankan untuk merubah sistem yang bisa membuat jera para ASN untuk bolos kerja.
“Saran kami, jangan lagi menggunakan fingerprint. Ganti saja, ke faceprint. Aktifkan, CCTV jika saat apel pagi dan sore menjelang pulang. Sehingga ada efek jera ke para ASN untuk meningkatkan disiplin dan kinerja dalam melayani masyarakat,” saran Abah Mujib.
Abah Mujib menuding, kedisiplinan ASN di Bangkalan masih lemah. Belum ada kesadaran hukum bahwa dirinya sebagai abdi negara yang bertugas melayani rakyat secara tulus.
Karena itu, Abah Mujib meminta kepada BKPSDA dan Inspektorat untuk meningkatkan kedisiplinan ASN di Bangkalan. Termasuk memberi sanksi bagi ASN yang sering bolos.
“Saat kami sidak ke Kantor Kecamatan Burneh, tak ada satupun pegawai. Petugas kebersihanpun tak ada. Dalam forum ini, kami tanya apa sanksi bagi ASN yang jarang ngantor? Ke depan, Pemkab Bangkalan harus berbenah,” terang Abah Mujib kepada perwakilan BKPSDA dan Inspektur Kabupaten saat audiensi.
Sekretaris BKPSDA Arie Murfianto yang hadir dalam audiensi itu mengatakan, penjatuhan hukuman disiplin ke ASN bukan semata dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten. Bisa melalui atasan ASN secara berjenjang.
“Kami sudah lakukan peninjauan langsung ke Kantor Kecamatan Burneh, kami tanyakan dengan alasan yang berbeda,” jawab Arie.
Saat ditanya wartawan usai audiensi, Arie menjawab normatif soal sanksi aksi bolos massal ASN Kantor Kecamatan Burneh.
“ASN di Kecamatan Burneh itu ada Kasi, Kasubag, Sekcam dan Camat. Dan semua memiliki agenda masing-masing. Repotnya saat itu dinilai ada yang tidak ada kegiatan, tetapi mengikuti ASN yang ada kegiatan,” ucapnya.
Dikatakan, di hari itu (Jumat, red) ada ASN yang memiliki tugas ke desa-desa dalam kegiatan APBDes 2020.
“Tapi ada staf yang ikut-ikutan, Nah yang ikut-ikutan ini perlu ditanyakan. Semua punya alasan, nah alasan itu bisa diterima apa tidak?,” tambahnya.
Arie menyebut, sanksi akan berlaku kepada Kasi yang dijatuhi oleh Kasubag. Kasubag bisa dihukum oleh Sekcam. Camat bisa disanksi Inspektorat. “Artinya berjenjang, tapi sesuai dengan kesalahannya,” sebutnya.
Soal kadar sanksi, kata Arie berdasar ketentuan jam kerja, sanksinya ringan. Sedang yang menyalahgunakan kewenangan seperti yang ikut-ikutan, agak berat.
“Nanti kita periksa kembali, apakah ada unsur penyalahgunaan wewenang atau jam kerja apa ada unsur lain,” tambahnya.
Sementara, Inspektur Kabupaten, Joko Supriyono mengaku, setelah temuan Komisi A dalam sidak di Kantor Kecamatan Burneh ada aksi bolos massa para ASN, Pemkab Bangkalan melalui tim Inspektorat, BKPSDA, serta Satpol PP melakukan sidak lanjutan ke lokasi.
“Berita ini sempat viral di media. Maka, di hari efektif saya beserta tim langsung ke lapangan. Ternyata di jam 7.10 WIB itu apel berjalan normal. Mungkin karena sebelumnya diberitakan bolos berjemaah, jadinya ASN pada rajin,” cerita Joko kepada Mata Madura.
Dalam sidak tim Pemkab Camat Burneh berdalih bahwa kekosongan di kantornya, bukan karena bolos melainkan membantu di desa wilayah kerja Kecamatan Burneh.
“Kalau surat tugasnya, kami belum minta. Cuma kemarin saya liat absen di hari Jum’at itu ada. Artinya mereka meninggalkan kantor kira-kira siang. Menurut keterangan dari Camat bahwa diperbantukan mengawal APBDes 2020. Itu penjelasan yang kami dapat,” ungkap Joko.
Joko menyayangkan kenapa harus semua ASN meninggalkan kantor kecamatan. Hal ini paling tidak menjadi teguran di awal tahun. Dia berharap tidak terulang di semua Kantor Kecamatan termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kita jangan beri sanksi lah, paling tidak nanti ditegur. Ditegur itu kan sanksi namanya. Kita nanti nunggu petunjuk pimpinannya, menunggu Pak Bupati. Karena laporan ini akan saya sampaikan pada Pak Bupati,” imbuhnya.
Syaiful, Mata Bangkalan