Kesehatan

Komisi IV DPRD Sumenep Persoalkan Ketentuan Penggunaan SPM, Ini Kata Dinkes

×

Komisi IV DPRD Sumenep Persoalkan Ketentuan Penggunaan SPM, Ini Kata Dinkes

Sebarkan artikel ini
Surat Pernyataan Miskin
Ilustrasi Surat Keterangan Miskin (SPM). (Foto IST/Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mempersoalkan ketentuan penggunan Surat Pernyataan Miskin (SPM).

Pasalnya, masih banyak pengaduan pada yang diterima komisi yang dipimpin Rozah Ardi Kautsar itu bahwa pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin terus dibenturkan dengan kebijakan dan aturan.

Menurut Ardi, ada lima kategori pengguna SPM yang ditetapkan di Kabupaten Sumenep. Kelimanya yaitu ibu hamil dan persalinan, bayi baru lahir (maksimal 8 hari), Kkecelakaan lalu lintas (yang tidak ditanggung oleh penjaminan lain), orang terkena gangguan jiwa, dan orang terlantar.

Akibat kebijakan yang terbatas itu, akhirnya banyak masyarakat miskin yang butuh menggunakan SPM mengadu kepadanya. Sebab, Dinas Kesehatan juga tidak memberikan solusi atas persoalan rakyat tersebut.

“Masyarakat ini banyak yang mengadu pada saya, tidak ada kebijakan dari Dinas Kesehatan Sumenep bagaimana mencarikan solusi untuk masyarakat sehat. Ketika ditanyakan selalu dibenturkan dengan lima ketentuan itu,” kata Ardi, Rabu (11/12/2019) pagi.

Padahal, sesuai dengan Nawacita Presiden Joko Widodo, Pemerintah Daerah diminta jangan terlalu banyak membuat banyak peraturan yang akhirnya justru menyulitkan. Apalagi, Bupati Sumenep, KH A. Busyro Karim, juga meminta masyarakat Sumenep jangan dipersulit untuk sehat.

“Kalau dari Komisi IV, paling tidak mengutip dari pidato Bupati bahwa masyarakat Sumenep ini wajib sehat. Tidak boleh dibenturkan lagi dengan SPM yang hanya beberapa ketentuan. Paling tidak Dinkes ini ada solusi bagaimana mengcover semua masyarakat Sumenep untuk sehat,” tegas Ardi.

Bahkan dengan adanya Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) saat ini, seharusnya upaya menyehatkan masyarakat dengan lebih mudah harus semakin dimaksimalkan. PBID harus dimaksimalkan ke bawah, setidaknya melalui sosialisasi kepada masyarakat.

“Ketika masyarakat harus sehat, masyarakat jangan dibenturkan dengan aturan SPM yang ketentuannya terbatas. Untuk sehat jangan terlalu banyak kendala, terutama bagi masyarakat yang tidak mampu,” pinta Ardi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep, Agus Mulyono membantah jika Dinkes disebut tidak berupaya apapun dalam menangani kesehatan bagi masyarakat miskin.

“Kita sosialisasi setiap bulan loh. Bahkan, kemarin di acara Bappeda (Bandan Perencanaan Pembangunan Daerah) kita undang Camat dan Kepala Desa,” ujar Agus.

Ia juga menolak jika kebijakan pemerintah disebut tidak berpihak pada masyarakat. Justru banyaknya regulasi yang ditetapkan telah berpihak kepada masyarakat.

“Kebijakan pemerintah sudah berpihak kepada masyarakat, kepada stakeholder kita sudah sosialisasikan. Tapi masyarakatnya ini juga harus sadar dan saling mengingatkan pentingnya kesehatan,” kata Agus.

Dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), kesehatan harus menjadi perhatian. Hal ini, kata Agus, sudah ditunjukkan pemerintah daerah dalam menjamin pembiayaan kesehatan bagi masyarakat miskin.

“Sudah berdasarkan kebijakan dari Bupati, kita menjalankan tugas sesuai kebijakan itu,” katanya.

Untuk diketahui, SPM berlaku bagi masyarakat yang belum terdaftar pada jaminan kesehatan apapun. SPM bersifat gratis karena dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Agus, anggaran untuk SPM saat ini mencapai Rp 1,5 miliar. Kemudian angka itu ditambah Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) menjadi Rp 3,9 miliar diluar PBID.

“Kurang apa kita coba, justru perhatian kabupaten lebih besar dari pendanaan pelayanan. Jadi, ini ayo kita manfaatkan sebaik-baiknya agar masyarakat menikmati dengan cara prosedur yang ada,” tegasnya.

Saat ini, SPM bisa digunakan untuk rujukan di tiga rumah sakit di Kabupaten Sumenep. Yakni di RSUD Dr. H. Moh. Anwar, RSI Garam Kalianget, dan Rumah Sakit Sumekar.

Rafiqi, Mata Madura

KPU Bangkalan