Taufan Damanik mengulang dua kali ucapan: Apakah pelecehan seksual itu benar-benar ada?
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan, Selasa, 2 Agustus 2022, mengatakan: LPSK mengacu pada UU terkait assessment (evaluasi) perlindungan kepada setiap korban, termasuk Putri Candrawathi.
Assessment harus secara langsung (tatap muka) karena menyangkut psikologis. Tidak bisa diwakilkan. Begitulah berdasar Undang-undang.
Sebab, menurut Edwin, psikolog dari keluarga Putri menawarkan kepada LPSK untuk dapat menggunakan hasil pemeriksaan psikologis Putri dari tim psikolog keluarga, sebagai bahan pemberian assessment perlindungan kepada Putri.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis sudah hadir ke LPSK bersama psikolog pada Senin, 1 Agustus 2022. Menyampaikan hal itu.