Konflik Yayasan Usman AlFarsy, Kakak Beradik Jadi Tersangka

×

Konflik Yayasan Usman AlFarsy, Kakak Beradik Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Konflik Yayasan Usman AlFarsy
Konflik Yayasan Usman AlFarsy mulai ada titik terang.

matamaduranews.com-PAMEKASAN-Setelah MK jadi tersangka dalam pemalsuan dokumen RA Nurul Hikmah Pamekasan. Kini adik MK, berinisial AA, juga ditetapkan menjadi tersangka pengrusakan CCTV milik Yayasan Usman AlFarsy.

Status tersangka AA ini disampaikan Humas Yayasan Usman AlFarsy, Alvia Noris, kepada Mata Madura, Minggu (5/9/2021) di kantor Yayasan Usman Al-Farsy, Jl. Kemuning I Pamekasan.

Menurut mantan Ketua Bawaslu Pamekasan ini, status tersangka AA berdasar penetapan penyidik Polres Pamekasan melalui surat Nomor: B/694/VIII/RES.1.10/2021/Satreskrim tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitianlaporan ke IV.

Alvia mengapresiasi profesionalisme penyidik Polres Pamekasan.

“Kami yakin, dengan perkembangan yang makin terang benderang ini, seluruh wali santri dan seluruh civitas akademika di lingkungan Yayasan Usman Al-Farsy dan publik Pamekasan akan bisa melihat siapa yang sesungguhnya telah berbuat kedzaliman di lembaga pendidikan Nurul Hikmah,” jelasnya.

Sementara itu, mewakili Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Kepala Unit I Pidana Umum, Ipda M. Kadarisman, membenarkan penetapan status tersangka AA terkait tindak pidana pengrusakan sebagaimana surat laporan nomor : LP-B/372/X/RES.1.10/2020/RESKRIM/SPKT Polres Pamekasan

Sebagai informasi, konflik Yayasan Usman Al-Farsy berawal dari pemalsuan dokumen dan pengrusakan ini terjadi pada tanggal 18 Oktober 2020 Jam 13:31:15 di area Raudlatul Athfal (RA) Nurul Hikmah,  Jl. Kemuning I Pamekasan.

Atas kejadian ini, Muksin Ghazali selaku pengurus Yayasan Usmn Al-Farsy telah melaporkannya ke Polres Pamekasan tanggal 23 Oktober 2020 Jam 16:58.

Johar Maknun

KPU Bangkalan