Hukum dan KriminalPeristiwa

Korban Pembacokan Itu Kepergok Bonceng Istri Orang

Video Carok
Potongan video sekurumunan orang berlarian untuk menolong korban pembacokan di JL Raya Pamekasan-Sumenep tepatnya di depan SDN Pragaan Laok, pada Sabtu malam.

matamaduranews.com-ZH, korban pembacokan itu karena kepergok membonceng istri TJ, pelaku. Tapi sebelum insiden berdarah itu. TJ sudah mendengar hubungan gelap ZH dengan istri TJ.

Kabar burung itu dipendam oleh TJ. Mencari waktu yang tepat untuk membuktikan.

Beberapa menit sebelum kejadian, Sabtu malam. TJ sudah mengintai keberadaan istrinya. Kebetulan si istri pergi. Terlihat istri TJ berboncengan dengan ZH.

TJ membuntutinya. Mengejar sampai jalan di depan SDN Pragaan Laok. TJ menghentikan sepeda ZH. Tanpa ba bi bu. Senjata tajam yang sudah disiapkan TJ langsung dikeluarkan dan membacok tubuh ZH.

Istri TJ berteriak minta tolong. Suara minta tolong itu yang mengundang banyak orang berlarian mendekati sumber suara.

Tapi kondisi ZH sudah kritis. Darah mengalir dari tubuhnya.

Video kerumunan orang berlarian di depan SDN Pragaan Laok Kecamatan Pragaan, Sumenep itu, untuk menolong korban pembacokan pada Sabtu malam, 25 November 2023. Sekitar jam 19.15 WIB ba’dha isya.

Informasi yang dihimpun Mata Madura menyebut, sebelum ramai-ramai itu. Terdengar suara perempuan minta tolong. Seketika sejumlah pria dewasa berlarian mendekati sumber suara tolong itu.

Seketika warga mengevakuasi korban ke Puskesmas Pragaan.  Petugas medis sempat memasukkan oksigen ke korban. Beberapa menit kemudian korban meninggal dunia.

Korban pembacokan (penganiayaan) bernama ZH, laki-laki, umur 30 tahun alamat Dusun Malaka Desa Jaddung Kecamatan Pragaan, Sumenep. ZH meninggal dunia di TKP. Petugas mengevakuasi.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyebut, kejadian itu disulut rasa cemburu oleh pelaku bernama TJ, laki-laki, umur 32 tahun alamat Desa Onggeen Desa Prenduan Kecamatan Pragaan, Sumenep.

“Pelaku atas nama TJ berhasil diamankan karena diserahkan ke polisi oleh Kepala Desa Prenduan,” terang Widi.

Disebut, pelaku dan barang bukti berupa baju korban, sepeda motor pelaku dan pisau (masih dalam pencarian) diamankan di Polres Sumenep.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP Jo 351 ayat 3 KUHP,” pungkasnya. (ham)

Exit mobile version